Kadin Surabaya imbau pengusaha bayar THR, siapkan posko untuk konsultasi dan mediasi
SURABAYA – Kadin Surabaya mengimbau para pelaku industri dan perdagangan di Kota Pahlawan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain sebagai bagian dari ketaatan pada aturan pemerintah, pembayaran THR diharapkan bisa semakin mempererat suasana kekeluargaan di lingkungan perusahaan yang bakal berujung pada peningkatan produktivitas pekerja.
”Kadin mengimbau teman-teman untuk membayarkan THR sesuai ketentuan. Surat imbauan sudah kami layangkan ke para pelaku usaha. Ini adalah komitmen Kadin untuk selalu taat aturan, sekaligus upaya kita bersama untuk terus menciptakan iklim usaha yang baik,” ujar Ketua Kadin Surabaya, M. Ali Affandi, Kamis (21/4/2022).
Sejumlah regulasi yang mengatur soal pembayaran THR di antaranya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022. SE ini mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
”Mohon teman-teman mengecek secara detil aturannya, soal pengaturan-pengaturan pembayaran THR dengan segala kriterianya. Sehingga bisa tercipta hubungan industrial yang kondusif untuk meningkatkan daya saing industri kita,” jelas mantan ketua HIPMI Jatim tersebut.
”Pembayaran THR Insya Allah juga akan menjadi stimulus untuk mempercepat aktivitas ekonomi di masyarakat. Nah, bila iklim ekonomi meningkat, tentu juga akan berdampak positif bagi pelaku industri dan perdagangan,” imbuh Andi, sapaan akrab Ali Affandi.
Kadin Surabaya, lanjut Andi, akan membuka Posko Konsultasi THR untuk memediasi permasalahan yang timbul dalam pembayaran THR. ”Posko lebih ditujukan untuk para pelaku usaha. Misalnya ingin konsultasi soal detil aturan, soal mekanisme dan sebagainya, monggo bisa memanfaatkan Posko THR Kadin Surabaya,” ujanya.
Wakil Ketua Umum Bidang Sumberdaya Manusia dan Ketenagakerjaann Arditto Grahadi menambahkan, Posko THR tersebut akan dibuka hingga menjelang Lebaran di sekretariat Kadin Surabaya.
”Posko ini adalah bentuk komitmen Kadin Surabaya untuk membantu para pelaku usaha bilamana ada yang ingin ditanyakan atau dimediasi terkait permasalahan pembayaran THR,” ujar Arditto.
UPM Raflatac kenalkan bahan label tersertifikasi pertama di dunia untuk perangi sampah plastik
Penerimaan PPh Badan melonjak 127,5%, ini pendorongnya
ITS raih gelar terbaik pada dua indikator kinerja utama PTN-BH
Hanya Rp1 jutaan, intip 5 kelebihan dan beberapa kekurangan Redmi 10C
Kuliner Indonesia sebarkan rasa di ajang ASEAN Bazaar di Buenos Aires