Sukses kawal UU TPKS, KSP dorong percepatan pengesahan RUU PPRT

Senin, 18 April 2022 | 07:42 WIB ET

Jakarta – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sampai saat ini masih belum jelas nasibnya. Selama 18 tahun, RUU ini mengendap di gedung parlemen. Meski sudah disepakati sebagai inisiatif DPR, namun RUU yang diharapkan menjadi payung hukum dan perlindungan bagi PRT ini, tak kunjung dibawa ke agenda pembahasan di sidang paripurna. Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko mengajak kementerian/lembaga untuk bergerak bersama mengawal pengesahan RUU PPRT. 

“RUU PPRT sudah lama tertidur, saatnya kita bangunkan lagi. KSP siap memberikan dukungan penuh. Dan kami (KSP) sudah pengalaman mengawal UU TPKS yang baru disahkan 12 april kemarin,” tegas Moeldoko, dalam rapat koordinasi percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT,  bersama Kemenaker, Kemenko PMK, KemenPPA, Kemenkum HAM, dan sejumlah lembaga, di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (14/4).  

Moeldoko mengatakan, RUU PPRT sangat diharapkan untuk mengisi kekosongan hukum perlindungan pekerja rumah tangga, dan memberikan rasa aman kepada PRT dari tindakan diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan. Mengutip data Jala PRT, Ia membeberkan, selama 2018-2020 tercatat 1.743 kasus kekerasan terhadap PRT.

“Data ini sudah menunjukkan Urgensi RUU PPRT untuk segera disahkan. Agar ada aturan yang jelas soal hak dan kewajiban bagi PRT, kepala keluarga, hingga lembaga-lembaga penyalurnya,”jelas Moeldoko. 

Dalam kesempatan itu, Panglima TNI 2013-2015 ini juga mengakui, tidak mudah mengawal percepatan pembahasan dan pengesahan sebuah Undang-Undang. Terlebih, jika UU tersebut dianggap marjinal dan tidak menguntungkan secara politik. Menurutnya, butuh kerja keras dan kolaborasi yang kuat antar kementerian/lembaga, serta dukungan dari masyarakat sipil.

“Ini perlu gugus tugas yang melibatkan banyak pihak termasuk masyarakat sipil. Segera dirumuskan manajemen pembentukannyanya. Untuk cara kerjanya, kita bisa mengadopsi bagaimana kerja tim Gugus Tugas RUU TPKS,”tambah Moeldoko. 

Sebagai informasi, Kantor Staf Presiden sebelumya telah menginisiasi pertemuan dengan berbagai organisasi masyarakat sipil (OMS) dan Komnas Perempuan terkait  pembahasan percepatan pengesahan RUU PPRT. KSP juga menggelar rapar-rapat koordinasi lintas K/L dan OMS, yang mencuatkan pandangan tentang pentingnya pembentukan gugus tugas RUU PPRT.  

 

Bagikan artikel ini: