ASN dibolehkan ambil cuti tahunan sebelum atau setelah libur Lebaran
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengusulkan untuk memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama Lebaran 2022.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. SE tersebut ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022.
"Kami mengusulkan Surat Edaran Menteri PANRB yang memperbolehkan Pegawai ASN untuk mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022).
Tjahjo mengatakan, pemberian cuti tersebut akan diserahkan kewenangannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
"Dengan ketentuan bahwa Pemberian cuti diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," jelasnya.
Diperbolehkannya ASN untuk dapat mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama karena permohonan dari Kepolisan dan Kementerian Perhubungan.
"Dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Bapak Menko PMK pada 1 April yang lalu, terdapat permohonan dari Kepolisan dan Kementerian Perhubungan agar PNS diperbolehkan untuk menambah Cuti Tahunan sebelum atau sesudah Cuti Bersama. Hal ini dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri," katanya. kbc10
Gandeng Palang Merah Indonesia, KFC Indonesia Salurkan Dana Kemanusiaan Rp 1,5 Miliar Untuk Palestina
Sasar Kalangan Pebisnis Jawa Timur, OPPO Gelar OPPO International Skyport di Surabaya
Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Bukukan Kontrak Senilai Rp 20,2 Triliun
Modena Home Center Hadir di Surabaya, Bawa Inovasi Smart Living Untuk Smart City
Awal Bulan Depan, Kominfo Bakal Terbitkan Aturan Soal AI