Beri kepastian dan kenyamanan bekerja, PTPN XI teken Perjanjian Kerja Bersama
SURABAYA, kabarbisnis.com: PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) atau PTPN XI memberikan perhatian khusus terhadap terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Hal ini disampaikan Subagiyo Senior Executive Vice President Business Suport pada saat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama PTPN XI Rabu (13/4/2022) di Surabaya.
"Kami yakin hubungan yang telah terjalin di PTPN XI antara manajemen dan pekerja adalah hubungan yang saling memberikan manfaat. Adanya PKB (Perjanjian Kerja Bersama) menjadi dasar kenyamanan untuk bekerja lebih produktif lagi, perusahaan memberikan kepastian dan kenyamanan dalam menjalankan pekerjaan. Karena hak dan kewajiban jelas sudah diatur dalam PKB tersebut. Kami memberikan perhatian pada pencapaian hubungan industrial yang harmonis, diantaranya dengan adanya PKB ini," ungkap Subagiyo.
PKB tersebut berlaku selama dua periode yakni dua tahun dan dikaji kembali oleh manajemen dan Serikat Pekerja PTPN XI. Hal ini mendapat apresiasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur yang turut menyaksikan kegiatan penandatanganan PKB antara manajemen dan serikat pekerja PTPN XI.
"Kami memberikan apresiasi dan berharap desain seperti ini kami harapkan tidak hanya terjadi di BUMN seperti PTPN XI, tetapi juga di perusahaan swasta. PKB bukan lagi top down, tetapi hasil sebuah keputusan bersama antara pengusaha dan pekerja," ujar Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya.
Perjanjian Kerja Bersama merupakan pedoman kerja antara pekerja dan manajemen perusahaan dimana mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, PKB juga akan membantu kedua belah pihak menyelesaikan masalah/perselisihan dalam kerja.kbc6
Berakhir September 2022, realisasi insentif pajak mobil dan rumah masih minim
Dukung Program Tangerang Bersih, PGN Gas In Jargas GasKita di 800 Pelanggan Baru
Dorong link and match di industri F&B, Apkrindo Jatim kolaborasi dengan SBM UK Petra
Pilih-pilih material untuk pondasi rumah di toko bahan bangunan online
Kemendagri restui daerah hapus pajak progresif kendaraan dan BBN 2