Total kerugian korban robot trading Fahrenheit tembus Rp480 miliar

Jum'at, 8 April 2022 | 10:04 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa total kerugian korban Fahrenheit mencapai Rp480 miliar. Hal itu berdasarkan laporan dari 550 korban platform robot trading tersebut.

"Robot trading tersebut ini merugikan kurang lebih dari 550 korban pengadu, kurang lebih kerugiannya mencapai Rp480 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Dari ke-550 korban yang mengadu, Dittipideksus telah memeriksa sebanyak 16 korban dan 18 saksi. "Jadi yang baru kita periksa dengan total (kerugian) Rp88 miliar," ujar Whisnu.

Adapun, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap bos Fahrenheit Hendry Susanto. Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun mengatakan, Hendry ditahan selama 20 hari pertama di Bareskrim.

Ma'mun mengungkapkan, Hendry terancam pidana maksimal selama 24 tahun penjara.

"Kita kenain pasal dengan ancamannya maksimal itu sekitar 24 tahun. Dari pasal yang kita kenakan itu kira-kira maksimal 24 tahun," kata Ma'mun kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Direktur Utama PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola robot Trading Fahrenheit bernama Hendry Susanto. Diketahui, Bareskrim telah menaikan status perkara robot trading Fahrenheit dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kita baru nangkap dulu si Hendry Susanto," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

Whisnu mengatakan, Hendry langsung dijebloskan ke sel tahanan Bareskrim Polri "Sudah ditahan Hendry," kata Whisnu.

Whisnu mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik-penyidik di daerah terkait perkara Fahrenheit ini. Pasalnya, kasus Fahrenheit tak hanya ditangani di Bareskrim, tetapi juga di Polda Metro Jaya.

"Nanti kita diskusikan dulu yang penting sudah kita tangani dengan cepat," kata Whisnu. kbc10

Bagikan artikel ini: