Menteri Bahlil cabut 180 izin usaha pertambangan mineral dan batubara
JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Surat pencabutan itu ditandatangani langsung Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
IUP yang dicabut terdiri atas 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Hal ini merupakan wujud arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara. Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi menuturkan pencabutan IUP dilakukan kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya ditujukan bagi kelompok tertentu saja.
Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.“Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut. Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak tebang pilih," ujar Imam melalui keterangan di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Tujuan kementerian, kata dia, untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. "Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” ujar Imam.
Sebanyak 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki 165 pelaku usaha. Baik badan usaha maupun perseorangan, yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral. Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur, yaitu sebanyak 34 IUP (50 persen) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha.
Sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18 %) yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha. Ia menuturkan salah satu tugas dari satgas yaitu melakukan klasifikasi lahan. Lalu menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Dalam hal ini, pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut. Mereka bisa dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.
“Seperti yang sering disampaikan Bapak Menteri, tujuan pengalihan izin ini adalah agar bagaimana izin tersebut dapat dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab, sehingga dapat menciptakan nilai tambah, menyediakan lapangan pekerjaan, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata dia.
Sepanjang 2022, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara. Termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C. Selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 ha, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 ha. kbc11
Astra Financial Raup Transaksi Rp463,97 Miliar di GIIAS Surabaya 2023, Naik 46 Persen
ESDM Bakal Permudah Pengusaha SPKLU Peroleh Izin Lingkungan
Raup Cuan dari Trading Online, Ketahui Perbedaan Metatrader 4 dan 5
Doodle Rayakan Ultah ke-27 Google Hari Ini
Usai 2 Tahun Penerapan, Kemenkeu Klaim Efek Pajak Netflix Cs Baru Terasa