Peritel di mal khawatirkan hal ini di tengah melonjaknya kasus Covid-19
JAKARTA, kabarbisnis.com: Melonjaknya kasus Covid-19 membuat pelaku usaha ritel di pusat perbelanjaan atau mal kembali was-was. Mereka khawatir akan terjadi pembatasan-pembatasan pada kegiatan di mal lagi.
"Pasti lah khawatir, yang penting kita harapkan tetap mematuhi peraturan pemerintah yaitu protokol kesehatan. Bila mempersyaratkan mall itu harus level 1, level 2, level 3, misalkan 50% ya harapan kami supaya trafficnya bisa dijaga, supaya tidak kelewatan lebih dari yang diharuskan sehingga tidak ada penurunan," ujar Ketua Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah akhir pekan lalu.
Budihardjo berharap, para pengunjung tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sudah melakukan vaksinasi. Jika prokes ini diterapkan ini nantinya akan membantu penjualan sekaligus menghindari risiko kerugian.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan, pihak pengelola mal tetap waspada di tengah lonjakan kasus Covid-19.
"Saya kira selama Covid-19 masih bersama kita tentunya kita harus tetap waspada. Karena memang Covid-19 ini kan tidak bisa kita tahu kapan berakhirnya. Juga tidak tahu apakah bisa hilang dari muka bumi. Intinya adalah bahwa selama Covid-19 masih bersama kita tentunya kita harus tetap waspada," ujar Alphonzus.
Tetapi, menurutnya tidak perlu khawatir karena pengelola mal sudah menerapkan dua instrumen supaya pengunjung tetap bisa pergi ke pusat perbelanjaan.
"Saat ini sudah ada 2 instrumen yang kita gunakan, yaitu adalah vaksinasi dan juga protokol kesehatan. Protokol kesehatan kan sudah kita lakukan sejak awal pandemi seperti vaksinasi dan wajib masker, periksa suhu tubuh, jaga jarak, dan cuci tangan. Instrumen keduanya adalah vaksinasi. Pemeriksaan vaksinasi di pusat perbelanjaan itu dilakukan melalui aplikasi peduli lindungi," jelasnya.
Alphonzus menambahkan, pemerintah juga sudah mengatur pembatasan berkunjung ke pusat perbelanjaan berdasarkan Level di daerah masing-masing.
"Pemerintah sudah mengatur pembatasan-pembatasan selama covid-19 ini PPKM berdasarkan level, 1, 2, 3, 4. Kalau level 1 itu kan pembatasannya seperti apa, level 2 seperti apa, level 3 ketentuannya seperti apa, level 4 juga ketentuannya seperti apa. Jadi kita mengacu pada ketentuan yang berlaku di dalam masing masing level," terang Alphonzus.
Jadi, dalam berkegiatan dan beraktivitas sebaiknya para masyarakat tetap taat prokes dimanapun berada. kbc10
De Naila Village 2 Hadirkan Rumah Fasilitas Premium Rp300 Jutaan di Barat Surabaya
Pemerintah Siap Guyur Insentif Pajak Industri di 2024, Ini Kriterianya
Awas! Malware Pencuri Foto Ancam Serang Ponsel Android
Pagari Pengemplang Pajak Kabur, Sri Mulyani Bakal Terapkan Sistem Baru Ini
Onassis Hadirkan Perangkat Pintar untuk Keamanan Rumah Lebih Optimal