Rencana pengiriman 10 ribu TKI ke Malaysia, ini penjelasan Kemenaker
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara soal rencana pengiriman 5.000-10 ribu orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia pada bulan ini.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono menyatakan pemerintah kedua negara sedang menyelesaikan Nota Kesepahaman (MoU) dalam waktu dekat untuk merealisasikan rencana tersebut.
Kendati tak dapat memastikan kapan tepatnya MoU bakal rampung, namun ia memastikan pekerja migran Indonesia (PMI) bakal segera ditempatkan selepas MoU diselesaikan.
"Pemerintah Indonesia dan Malaysia akan menyelesaikan MoU yang dalam waktu dekat akan ditandatangani. Setelah MoU ditandatangani, akan ditempatkan PMI di Malaysia," tulis Suhartono seperti dikutip, Senin (24/1/2022).
Hanya saja, Suhartono belum dapat merinci ke sektor apa dan ke daerah mana tepatnya TKI bakal ditempatkan karena masih dalam pembahasan.
Sedangkan untuk isu MoU, ia merincikan beberapa poin penting yang dimasukkan terkait dengan sistem penempatan satu kanal atau one channel system sebagai satu-satunya skema penempatan PMI sektor domestik.
Selain itu, poin penting lainnya yang dibahas terkait dengan besaran gaji minimal, spesifikasi jabatan PMI, dan endorsement perjanjian kerja sebagai syarat penerbitan visa.
"Ada beberapa isu penting, di antaranya tentang one channel system sebagai mekanisme satu-satunya skema penempatan PMI sektor domestik, besaran gaji minimal, spesifikasi jabatan PMI, dan endorsement perjanjian kerja sebagai syarat penerbitan visa," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Malaysia M Saravanan menyebut negaranya akan menerima sekitar lima ribu hingga 10 ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) pada Januari.
Saravanan mengatakan jumlah itu termasuk mereka yang bekerja di sektor konstruksi, manufaktur, dan pekerja domestik.
"Saya mengusulkan 5 ribu hingga 10 ribu di tahap awal setelah kami menandatangani nota kesepakatan (MoU) antara Malaysia dan Indonesia, yang mana pekerja untuk semua sektor lain juga diizinkan," kata Saravanan dalam konferensi pers akhir Desember lalu, dikutip dari Strait Times.
Dia juga mengatakan, komite khusus di bawah departemen tenaga kerja akan mengatur perlindungan nasib pegawai Pekerja Domestik Indonesia (PKI).
Selain itu, menurut Saravanan, Indonesia juga meminta Malaysia menetapkan upah minimum bagi warganya yang bekerja di Negeri Jiran dengan RM1.500 per bulan atau Rp5,1 juta. kbc10
Subsidi Kendaraan Listrik Berbuah Polemik
Ngeri! WHO Ingatkan Pandemi Berikutnya Bisa Lebih Ganas
Bos J99 Beri Apresiasi Atlet Muda Peraih Medali Emas Tenis Sea Games 2023
Marak Serangan Siber, Perusahaan Diimbau Perkuat Sistem Keamanan Digital
Cari Pelajar Kreatif, MPM Honda Jatim Gencar Sosialisasikan AHM Best Student