Pemerintah akhirnya tak gunakan PEN untuk pembangunan Ibu Kota Negara

Selasa, 25 Januari 2022 | 10:03 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah menyatakan dana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru atau Nusantara tidak jadi menggunakan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.

Pernyataan tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto konferensi pers PPKM, Senin (24/1/2022).

Padahal sepekan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana pembangunan IKN akan diambil dari sebagian dana PEN 2022.

Airlangga mengatakan, anggaran PEN tahun 2022 tetap dialokasikan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi sesuai klasternya.

"Dana PEN saat sekarang tidak ada tema untuk IKN," jelas Airlangga dalam konferensi pers.

Mantan Menteri Perindustrian ini mengungkap, anggaran pembangunan IKN fase pertama saat ini disediakan di Kementerian PUPR.

Anggaran digunakan untuk membangun infrastruktur dasar sesuai kebutuhan dan prosesnya.

"Terkait dengan IKN anggarannya di PUPR yang saat ini ada. Dan memang diperkirakan untuk fase pertama dibutuhkan dana Rp 45 triliun, namun dana ini dana yang secara bertahap tergantung pada kebutuhan dan progress," ujar dia.

Adapun anggaran PEN, khususnya dalam klaster Penguatan Pemulihan Ekonomi yang mencapai Rp 178,3 triliun dari total Rp 455,62 triliun digunakan sesuai peruntukannya bukan untuk pembangunan IKN.

Airlangga bilang, anggaran di klaster tersebut diputuskan untuk program padat karya, pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan pangan, ICT, kawasan industri, dukungan UMKM, PMN, dan insentif perpajakan.

"Terkait dengan dana IKN, jadi saya ingatkan bahwa dana PEN yang diputuskan adalah Rp 455 triliun terdiri dari 3 bidang, kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan ekonomi," kata Airlangga.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menggunakan sebagian anggaran PEN untuk pembangunan IKN di fase awal tahun 2022.

Namun, niat tersebut mendapat kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Hal ini sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau UU Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 11.

Sedangkan pembangunan dan pemindahan IKN tidak masuk dalam kriteria pemulihan atau perlindungan masyarakat. Begitu pula tidak termasuk dalam kriteria meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai dampak pandemi Covid-19.

Sri Mulyani akhirnya tidak jadi menggunakan anggaran PEN untuk IKN. Bendahara negara mengaku tak masalah jika dana PEN dalam klaster Penguatan Pemulihan Ekonomi tidak bisa digunakan untuk IKN.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, pemerintah masih bisa menggunakan dana di Kementerian PUPR untuk pembangunan IKN pada tahap awal.

"Kalau kita akan melakukan beberapa realokasi, seperti refocusing pasti ada alasannya dan ada dasarnya. Tapi kalau, kita bisa saja melihat dari sisi landasan hukum yang dianggap harusnya konsisten, saya juga tidak ada masalah," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/1/2022). kbc10

Bagikan artikel ini: