Bidik bauran EBT 23%, Kementerian ESDM rilis regulasi PLTS Atap

Minggu, 23 Januari 2022 | 18:37 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Regulasi tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah mencapai target bauran energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23% pada 2025. Peraturan Menteri tentang PLTS Atap merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yang bertujuan memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap.

Peraturan ini juga merupakan respon dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

"Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022," ujar Dadan di Jakarta, baru-baru ini.

Pada rapat tersebut, telah disepakati beberapa hal yang menjadi perhatian dalam implementasi Permen ESDM No. 26/2021, yang berdampak nasional. Antara lain, potensi kenaikan Biaya Pokok Pembangkitan (BPP), subsidi dan kompensasi, potensi kehilangan penjualan PT PLN serta potensi pendapatan dari capacity charge.

Dampak APBN yang berkaitan dengan potensi peningkatan subsidi dan kompensasi dipengaruhi oleh pertumbuhan permintaan listrik. Semakin besar permintaan listrik maka dampak terhadap subsidi dan kompensasi semakin kecil. Hal ini menjadi penting agar program pemerintah berkenaan creating demand listrik dapat dipercepat.

Proyeksi yang dilakukan Kementerian ESDM, target PLTS Atap sebesar 3,6 GW yang akan dilakukan secara bertahap hingga 2025, akan menimbulkan sejumlah dampak positif. Antara lain, berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja, menurunkan emisi GRK sebesar 4,58 juta ton CO2e, serta mendorong green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global.

Pembangunan PLTS Atap secara masif juga berpotensi meningkatkan investasi sebesar Rp 45 triliun - Rp 63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp 2,04 triliun - Rp 4,1 triliun untuk pengadaan kWh exim (expor-impor).

Capaian daya terpasang yang ditargetkan pemerintah juga diyakini akan mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya TKDN. Pemerintah juga optimistis, pemasangan PLTS Atap hingga 3,6 GW berpotensi menghasilkan penerimaan negara dari penjualan Nilai Ekonomi Karbon sebesar Rp 0,06 triliun per tahun dengan asumsi harga karbon US$2 per ton CO2e.

Adapun substansi pokok dari Permen ESDM No. 26/2021 meliputi, ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65% menjadi 100%, serta perpanjangan kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan dari 3 bulan menjadi 6 bulan.Regulasi baru tersebut juga mengatur jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat, yakni lima hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL.

Adapula mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap.Terbitnya Permen ESDM 26/2021 juga membuka peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap, serta menyediakan Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU.

Dia juga menegaskan, perluasan pengaturandari regulasi tersebut, tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN atau Pemegang IUPTLU. "Sebagai informasi, proses pelayanan sistem PLTS Atap selama masa transisi masih dilakukan secara manual, belum berbasis aplikasi," pungkasnya.

Pemerintah mendorong pemanfaatan energi terbarukan dengan pembangkit listrik tenaga surya untuk mendukung program infrastruktur atau pembangunan. Dengan menggunakan energi alternatif dari tenaga surya, diharapkan akses listrik akan dapat segera dinikmati secara merata  semua masyarakat Indonesia.Selain panel surya dipasang di dataran, terdapat juga PLTS atap untuk industri, perumahan dan gedung komersial.kbc11

Bagikan artikel ini: