Dukung perpanjangan insentif PPnBM, Gaikindo optimis dorong penjualan mobil di 2022

Selasa, 18 Januari 2022 | 11:55 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi menyambut baik keputusan pemerintah memperpanjang insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil.

Dia menilai, keputusan tersebut akan membawa angin segar industri otomotif. Pasalnya dampak insentif ini diprediksi membuat penjualan kendaraan kelas Low Cost Green Car (LCGC) hingga akhir tahun lalu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

"Luar biasa, angkanya mencapai 66 persen dibanding tahun 2020," katanya seperti dikutip, Senin (17/1/2022).

Dilansir dari website resmi milik Gaikindo, penjualan mobil baru secara whole sales (pengiriman mobil dari pabrik atau distributor ke dealer) di Indonesia sepanjang tahun 2021 tercatat 887.202 unit.

Jumlah tersebut naik 66,7 persen dari tahun 2020 yang sebanyak 532.027 unit. Untuk penjualan retail (dari dealer ke konsumen) sepanjang 2021 tidak jauh berbeda, yaitu mencapai 863.348 unit.

Angka tersebut naik 50,3 persen dari penjualan retail tahun 2020 sebanyak 578.321 unit.

Hasil penjualan whole sales sepanjang 2021 tersebut mendekati proyeksi penjualan Gaikindo, yaitu sebanyak 900 ribu unit.

Dengan diperpanjangnya PPnBM ini, Yohannes Nangoi berharap kinerja industri otomotif, khusunya mobil bisa kembali stabil. Mengingat, adanya perkiraan terjadinya puncak gelombang Covid-19 Omicron di Indonesia pada akhir Februari atau awal Maret 2022.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui perpanjangan insentif PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah) tahun ini.

Dia mengatakan, terdapat dua kategori mobil yang akan mendapatkan manfaat dari diskon PPnBM, yaitu mobil LCGC yang seharusnya dikenakan PPnBM tiga persen yang kemudian menjadi 0 persen.

Selanjutnya, yaitu mobil dengan harga jual antara Rp 200 juta hingga Rp 250 juta yang akan mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50 persen dan aturan ini berlaku mulai kuartal I/2022.

"Pada kuartal kedua untuk mobil LCGC dua persen PPnBM ditanggung pemerintah. Di kuartal ketiga, satu persen ditanggung pemerintah. Di kuartal empat (masyarakat) bayar penuh, yaitu sesuai tarifnya tiga persen," kata Airlangga.

Sementara itu, pemerintah akan menanggung setengah PPnBM pada kuartal I/2022 terhadap produk otomotif seharga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta dengan tarif PPnBM normal 15 persen. kbc10

Bagikan artikel ini: