Pemerintah naikkan pajak reklame jadi maksimal 25 persen

Jum'at, 14 Januari 2022 | 10:02 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah resmi menaikkan pajak reklame menjadi 25 persen dari nilai sewa reklame. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

"Tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi 25 persen," tulis Pasal 63 Ayat 1 aturan tersebut.

Sebelumnya, dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah reklame hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen dari nilai sewa reklame.

Reklame yang akan dikenakan objek pajak antara lain reklame jenis papan, kain, melekat atau stiker, selebaran, berjalan termasuk pada kendaraan, udara, apung, film atau slide, dan peragaan.

Di sisi lain, pajak reklame tidak akan dikenakan pada reklame yang ada di internet, televisi, radio, label produk, nama pengenal usaha, milik pemerintah, hingga reklame milik kegiatan sosial, politik, dan keagamaan.

Bagi reklame yang diselenggarakan oleh orang pribadi atau badan usaha akan dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran reklame.

"Perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan dengan Perkada (Peraturan Kepala Daerah)," tulis Pasal 62 Ayat 5.

Namun demikian, pajak reklame tidak bersifat mutlak. Pasalnya, peraturan tersebut mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) agar menetapkan besaran pajak yang akan dikenakan di masing-masing wilayah.

"Tarif pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Perda," tulis Pasal 63 Ayat 2 aturan tersebut. kbc10

Bagikan artikel ini: