Besok, BKPM bakal umumkan pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan nakal
JAKARTA, kabarbisnis.com: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, terdapat 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang akan dicabut secara bertahap mulai Senin (10/1/2022) besok.
Bahlil mengungkap ribuan IUP yang akan dicabut itu disebabkan oleh perusahaan yang telah mengantongi izin tersebut, namun tidak kunjung beroperasi. Dia mencatat saat ini terdapat 5.490 IUP yang diterbitkan pemerintah untuk usaha pertambangan di Indonesia.
"IUP untuk usaha pertambangan itu sebesar 5.490 [izin perusahaan],yang mau dicabut sekarang 2.078. Itu kan berarti hampir 40 persen izin yang tidak bermanfaat," ujar Bahlil di Jakarta, baru-baru ini.
Bahlil mengatakan, pihaknya menargetkan pencabutan izin bisa diselesaikan di sekitar akhir bulan ini. Kendati usaha pertambangan mendominasi jumlah perusahaan yang akan dicabut izinnya, terdapat sejumlah sektor lain yang dinilai bermasalah atau "nakal" pemerintah, berdasarkan peninjauan dan kajian mendalam.
Total IUP yang rencananya akan dicabut adalah sebanyak 2.343 izin dari usaha pertambangan, dan 2.078 di antaranya akan dicabut pada tahap pertama. Selain itu, terdapat 193 izin usaha pada sektor kehutanan yang direncanakan akan dicabut.
Alasan pencabutan pun beragam mulai dari usaha yang tidak beroperasi sampai ada yang menggadaikan izin usaha di perbankan. "Ada izin dikasih tapi orangnya enggak jelas. Ada izin dikasih tapi dicari lagi orang untuk menjual izin. Kayak gini enggak bisa, kita harus bicara konteks keadilan," kata Bahlil.
Setelah dicabut, izin pengelolaan usaha tersebut akan dialihkan ke kelompok pengusaha, perusahaan yang lebih kredibel dan masyarakat. Kelompok masyarakat yang nantinya berpotensi mendapatkan alih izin pengelolaan usaha meliputi organisasi keagamaan, koperasi, BUMD, dan masih banyak lagi.
Bahlil menyampaikan, ke depannya akan ada pengawasan yang lebih ketat kepada usaha-usaha yang telah mengantongi izin dari pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan izin yang diberikan kepada suatu perusahaan, bisa digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian izin.
"[Penataan dilakukan] dengan [pengetatan] syarat dan laporan lapangan. Kalau syarat saja masih bisa dimainkan di kertas. Tapi, kalau laporan lapangan, apa yang dilihat, itu yang harus dilakukan," terangnya.
Selain mencabut 2.078 IUP, Bahlil mengungkapkan, pemerintah akan mencabut kurang lebih tiga juta izin usaha pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. Hal itu dilakukan karena banyak ditemukan pengusaha yang sudah sudah memiliki izin namun tidak membangun dan menjalankan industrinya dalam jangka waktu yang lama.
"Area tersebut biasanya hanya dipakai untuk orang sewa jalan, atau izinnya sudah dikasih, digadaikan di bank. Uangnya diambil, tapi kerjanya gak jalan. Gak bisa lagi yang seperti ini," kata Bahlil.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan mencabut 2.078 IUP mineral dan batu bara yang tak berkegiatan. Dari jumlah tersebut, Kementerian ESDM memerinci 1.776 perusahaan pertambangan mineral, dan sisanya 302 perusahaan pertambangan batu bara.kbc11
Jadi produk tipe kecil terakhir, Grand Pakuwon rilis rumah sarat fasilitas Rp1,7 miliar
First Media hadirkan signature cakes di Igor's Pastry & Cafe
Memilih isi nasi kotak yang affordable dan worth it
Kredit perbankan tumbuh melambat, begini kata bos BI
Datangkan Timnas Argentina, segini duit yang harus disiapkan Indonesia