Pengusaha enggan penuhi DMO, DPR: Cabut izinnya

Senin, 3 Januari 2022 | 20:25 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah diminta memberikan sanksi kepada perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, kebijakan pemerintah melarang ekspor sementara sudah tepat.

Karena menurutnya saat ini kondisi stok batu bara khususnya untuk pembangkit-pembangkit listrik di dalam negeri sudah minim.Karena itu pihaknya mendukung pembatasan ini. "Kami meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi terhadap pemenuhan DMO yang selama ini masih belum dipenuhi sepenuhnya oleh penambang-penambang yang ada," ujar Eddy di Jakarta, Senin (3/1/2021).

Eddy menyebut, ada perusahaan yang memenuhi DMO secara baik dan ada juga yang tidak. Sehingga pemerintah perlu memberikan sanksi yang tegas untuk menimbulkan efek jera. "Sanksinya bisa berupa pelarangan ekspor sampai dengan pencabutan izin," tegasnya.

Dia meminta selama tenggat waktu pelarangan ekspor ini Kementerian ESDM terus melakukan pengawasan. Jangan sampai ada yang nakal dan tetap melakukan ekspor selama masa pelarangan ini. "Tetap melakukan ekspor itu perlu disanksi menurut kami sanksinya berat langsung pencabutan izin saja," pintanya.

Demi mendorong kemandirian energi nasional, maka pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) harus dipercepat. Seperti solar, geothermal, dan gas sebagai energi transisi. "Supaya ketergantungan pada batu bara tidak tinggi dalam rangka memperkuat kemandirian energi kita," tuturnya.

Pengamat Ekonomi dan Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengatakan, selama ini Peraturan Menteri (Permen) tentang DMO yang mengatur kewajiban pengusaha batu bara menjual 25% dari total produksi kepada PLN setiap tahunnya. Namun tidak diatur mengenai jadwal per bulannya. Celah ini dimanfaatkan pengusaha batu bara untuk mengekspor semua produksi. "Ekspor semua produksi pada saat harga batu bara tinggi, tanpa menjual ke PLN," paparnya.

Kemudian, sanksi berupa denda bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban DMO sangat ringan.Sehingga mendorong pengusaha untuk tidak memenuhinya.

Agar DMO dipenuhi, Permen DMO harus disempurnakan terkait dua hal. Pertama, harus ditetapkan jadwal perbulan dan jumlah pasokan batu bara kepada PLN," jelasnya.

 Selain itu, sanksi yang diberikan juga seharusnya lebih berat bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan DMO. "Selain denda diperbesar, perlu diberlakukan larangan ekspor selama setahun penuh bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan DMO," kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM memberlakukan pelarangan ekspor batu bara untuk menghindari pemadaman terhadap sepuluh juta pelanggan PLN tahun ini. Larangan ekspor batu bara berlaku mulai 1-31 Januari 2022.kbc11

Bagikan artikel ini: