Insentif PPnBM sektor otomotif kembali bergulir hingga 6 bulan
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah tengah membahas rencana perpanjangan insentif fiskal Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk barang otomotif hingga enam bulan pertama 2022. Insentif PPnBM ini awalnya sudah diperpanjang hingga 31 Desember 2021 dari ketetapan sebelumnya yaitu hingga Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap  diskon PPnBM rencananya akan kembali diberlakukan pada Januari-Juni 2022 dalam skema anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. Airlangga menyebut diskon pajak ini direncanakan untuk diperpanjang dengan front-loading di awal tahun depan.
Selain PPnBM untuk kendaraan otomotif, pemerintah juga merencanakan untuk memperpanjang penyaluran subsidi KUR 3%, penyaluran bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung, serta diskon PPN DTP properti. "Terkait dengan usulan [PPnBM] otomotif ini akan terus dibahas karena ini masih perlu pembahasan lebih lanjut," jelas Airlangga di Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Airlangga memaparkan, pemerintah mengusulkan perpanjangan penyaluran insentif PPnBM otomotif Rp 0 untuk harga mobil di bawah Rp 250 juta. Adapun, alokasi awal insentif fiskal PPnBm DTP untuk otomotif pada 2021 adalah sebesar Rp 3,4 triliun dan ditambah menjadi Rp6,5 triliun. Alokasi ini berada pada skema kluster insentif usaha PEN 2021 yang memiliki total pagu anggaran Rp 62,47 triliun.
Pada akhir Desember 2021, anggaran kluster insentif usaha telah terserap Rp72,7 triliun atau melampaui pagu anggaran. Anggaran untuk insentif PPnBM otomotif pun terserap 100% pada akhir tahun. Airlangga lalu menjelaskan PPnBm untuk mobil berharga di bawah Rp 250 juta pada tahun ini sudah ditanggung pemerintah. Ini merupakan salah satu bentuk insentif di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya, program serupa yang disebut Low Cost Green Car (LCGC) ditetapkan bukan merupakan rezim PPnBM sehingga negara tidak menerima penerimaan dari kendaraan tersebut.Akan tetapi, pada 2021, pemerintah mengenalkan skema pengenaan PPnBM yang baru berbasis emisi alias carbon tax. Sebagai imbasnya, harga LCGC diperkirakan bisa naik antara 5-15 persen, tergantung dengan tingkat emisi gas buang dari kendaraan.
"Karena ini adalah mobil yang diperuntukkan untuk masyarakat banyak, [jenis kendaraan] ini yang diusulkan tidak dikenakan PPnBM. Namun ini belum kita bahas secara detail, jadi perlu pembahasan detail. Usulan ini belum disetuju," pungkasnya.kbc11
Astra Financial Raup Transaksi Rp463,97 Miliar di GIIAS Surabaya 2023, Naik 46 Persen
ESDM Bakal Permudah Pengusaha SPKLU Peroleh Izin Lingkungan
Doodle Rayakan Ultah ke-27 Google Hari Ini
Raup Cuan dari Trading Online, Ketahui Perbedaan Metatrader 4 dan 5
Usai 2 Tahun Penerapan, Kemenkeu Klaim Efek Pajak Netflix Cs Baru Terasa