Dimulai hari ini, begini kondisi anak yang dilarang vaksinasi Covid-19
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah mulai melakukan suntik vaksin Covid-19 untuk anak-anak usia 6-11 tahun, pada Selasa (14/12/2021) hari ini. Namun demikian, tidak semua anak-anak bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Ada sejumlah kondisi yang menyebabkan anak-anak usia 6-11 tahun dilarang disuntik vaksin Covid-19.
Dilansir dari situs Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan sudah mempersiapkan kick off pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.
"Kami harapkan hari Selasa (14/12) sudah dilakukan kick off di beberapa daerah yang akan kami tetapkan dan selanjutnya itu secara bertahap sampai tahun depan akan kita lakukan vaksinasi semua anak usia 6 sampai 11 tahun yang totalnya berdasarkan data itu ada 26,8 juta," katanya dalam sosialisasi pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun secara virtual, Minggu (12/12/2021).
Pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk anak sesuai dengan Instruksi Presiden Jokowi untuk segera melaksanakan vaksinasi pada anak 6 sampai 11 tahun. Selain itu, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.
"Ini dilakukan betul-betul karena kita ingin mempercepat vaksinasi semua penduduk di Indonesia dan juga mencegah penularan Covid-19," ucap Dirjen Maxi.
Pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70% dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60%.
Berdasarkan ketentuan itu, ada sebanyak 8,8 juta jiwa anak dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang sudah memenuhi syarat untuk menerima suntikan vaksin Covid-19. Anak penerima vaksin Covid-19 antara lain dari Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.
Vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun akan menggunakan vaksin jenis Sinovac dan sudah punya Emergency Use Autorization (EUA). Sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Sinovac akan digunakan untuk vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun hingga akhir Desember 2021.
Melansir indonesiabaik.id, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan pemberian vaksin Covid-19 pada anak golongan usia 6-11 tahun. Vaksin Sinovac bisa diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
Namun, tidak semua anak boleh diberikan vaksin Covid-19. IDAI merekomendasikan, anak yang memiliki 9 penyakit ini dilarang untuk suntik vaksin Covid-19.
Berikut daftar penyakit yang dilarang suntik vaksin Covid-19:
- Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
- Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
- Pasien anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
- Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat
- Anak sedang mengalami Demam 37,50 C atau lebih, anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan
- Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan
- Memiliki hipertensi dan diabetes melitus
- Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali
Itulah berbagai macam kondisi yang bisa menyebabkan anak-anak dilarang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Ingat, tetap ajak mematuhi protokol kesehatan setelah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. kbc10
Dukung pengembangan ekonomi pesantren, ini enam program BI Jatim
REI dorong skema rent to own genjot penjualan properti, seperti apa?
LPS pertahankan tingkat bunga penjaminan
Pemerintah harus segera tangani banjir rob di pesisir utara Jawa
Menkominfo sebut Ericsson berminat kembangkan jaringan 5G di Indonesia