Cegah varian Omicron, pejabat negara dilarang ke luar negeri
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri. Langkah ini dilakukan demi mencegah penyebaran varian baru Covid-19 Omicron yang sedang merebak di beberapa negara.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan saat ini pemerintah telah menyusun langkah antisipasi dalam merespon merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.
Sejumlah langkah antisipasi yang disiapkan pemerintah utamanya ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang akan berpergian ke luar negeri.
"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," tegas dia dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).
Larangan bagi pejabat negara berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.
Namun, terkait dengan larangan perjalanan ke luar negeri ini, dia mengaku masih bersifat himbauan bagi masyarakat.
"Bagi masyarakat umum sifatnya masih himbauan. Jadi WNI dihimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," jelasnya.
Menko Luhut juga menengaskan, pemerintah juga menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia. Ini sesuai dengan arahan presiden.
Masa karantina ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021.
"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," pungkas Menko Luhut. kbc10
Jadi warga PSHT, LaNyalla jalani tes ayam jago
Intiland dan Mitbana kolaborasi kembangkan kawasan TOD terpadu Talaga Bestari
Sambut HUT RI ke-77, Pertamina dukung kegiatan Lomba K3 di Sidoarjo
Pemilu kian dekat, KPPU imbau pemerintah tingkatkan pengawasan pengadaan barang dan jasa
Moeldoko dukung gerakan tukar bendera lusuh Sedulur Bunda Milenial