Mulai 6 Desember 2021, BEI tutup kode broker
JAKARTA, kabarbisnis.com: Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal memberlakukan penutupan kode broker mulai 6 Desember 2021 mendatang.
Kepala Divisi Inkubasi Bisnis BEI, Irmawati Amran mengatakan, langkah ini dilakukan guna memberikan perlindungan investor dari praktik herding behavior. Bursa juga akan melakukan penutupan infomasi domisili investor. Hal ini akan dilakukan 6 bulan setelah kebijakan kode broker berlaku.
"Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi bentuk investasi di pasar modal kita dengan cara ikut-ikutan orang lain, atau anggota bursa," katanya saat Edukasi Wartawan Pasar Modal terkait Sosialisasi Proyek Pre-Closing dan Penutupan Kode Broker, Rabu (24/11/2021).
Dengan berlakunya penutupan kode broker, investor tidak lagi dapat melihat anggota bursa (AB) yang mentransaksikan saham tertentu selama perdagangan berlangsung. Investor juga tidak dapat melihat tipe investor dalam perdagangan real-time yang ditampilkan dengan kode F untuk investor asing atau D bagi investor domestik.
"Informasi kode broker dan tipe investor akan dihilangkan dari informasi live trade dan post trade," jelasnya.
Kendati demikian, Irma memastikan investor masih dapat melihat data-data tersebut setelah sesi perdagangan usai. Mereka dapat mengaksesnya melalui laman resmi BEI.
Data-data lain yang masih dapat diakses oleh investor setelah sesi perdagangan adalah informasi perdagangan harian, data olahan dari sekuritas, data statistik bursa, serta data transaksi bursa pada akhir perdagangan harian atau end of day (EOD).
Selain itu, Bursa juga akan menetapkan mekanisme pre closing terbaru, Bursa akan menambahkan fitur Indicative Equilibrium Price (IEP), Indicative Equilibrium Volume (IEV) dan random closing atau waktu penutupan perdagangan yang diacak setiap harinya pada rentang waktu 14.58-15.00 selama pandemi.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy menjelaskan, penambahan fitur-fitur tersebut memiliki beberapa tujuan. Pertama, mendorong pembentukan harga penutupan yang lebih wajar. Kedua, mencegah pergerakan harga yang tajam saat penutupan. Ketiga, meredam terjadinya manipulasi harga penutupan. Keempat, meningkatkan transparansi pembentukan harga penutupan.
"Penambahan fitur juga dilakukan untuk meningkatkan terjadi transaksi di sesi pre closing serta benchmarking penerapan mekanisme pre closing Bursa lain," jelasnya. kbc10
De Naila Village 2 Hadirkan Rumah Fasilitas Premium Rp300 Jutaan di Barat Surabaya
Awas! Malware Pencuri Foto Ancam Serang Ponsel Android
Mengetuk Pintu Langit dalam Kehidupan Sehari-Hari bersama Ustadz Hanan Attaki
Onassis Hadirkan Perangkat Pintar untuk Keamanan Rumah Lebih Optimal
Terbuka, Peluang Mahasiswa Tekuni Bisnis Perbenihan