MUI putuskan kripto haram sebagai mata uang
JAKARTA, kabarbisnis.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan aset kripto haram digunakan untuk mata uang. Ini merupakan hasil keputusan dari Forum Ijtima Ulama VII se-Indonesia.
Hukum kripto dibuat dalam tiga diktum dalam keputusan Ijtima Ulama. Diktum pertama uang kripto dinilai haram digunakan sebagai mata uang.
Aset kripto dinilai memiliki gharar, dharar, dan bertentangan dengan aturan yang sudah berlaku mengenai alat bayar di Indonesia. Maka dari itu aset kripto diharamkan untuk digunakan sebagai alat bayar.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dan peraturan BI nomor 17 tahun 2015 ketika dimaknai sebagai mata uang," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam keterangan pers virtual, Kamis (11/11/2021).
Kemudian dalam diktum yang kedua aset kripto sebagai komoditas atau aset digital diputuskan tidak sah untuk diperjualbelikan. Aset kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan qimar.
Aset kripto juga tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i. Syarat yang dimaksud adalah memiliki wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlah secara pasti, bisa dijadikan hak milik, dan bsia diserahkan ke pembeli.
Diktum yang ketiga diputuskan bahwa aset kripto sebagai komoditi atau aset yang memiliki landasan jelas atau underlying assetnya hukumnya boleh digunakan.
"Yang ketiga, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang berbasis kepada underlying dan manfaat yang jelas hukumnya masih diperbolehkan," ungkapnya. kbc10
Penerapan pajak karbon 1 Juli ditunda, kenapa?
Buruan! Ada 25 unit rumah siap huni dengan fasilitas PPN-DTP 50% di CitraLand Driyorejo CBD
Penerimaan PPh Badan melonjak 127,5%, ini pendorongnya
UPM Raflatac kenalkan bahan label tersertifikasi pertama di dunia untuk perangi sampah plastik