Demi tagih piutang pajak, Indonesia gandeng 13 negara ini

Kamis, 4 November 2021 | 07:35 WIB ET

DENPASAR, kabarbisnis.com: Pemerintah menjalin kerja sama dengan 13 negara untuk menagih piutang wajib pajak Indonesia di negaranya.

"Jadi yang ditagihkan itu piutang pajak yang sudah inkracht, bukan kita lagi mengejar wajib pajak dari mana yang ada masalah dan minta bantuan ke luar negeri, yang di luar negeri juga enggak mau bantu," Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal di Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar, Rabu (3/11/2021).

Adapun 13 negara yang telah bekerja sama antara lain Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

Kerja sama penagihan itu termuat dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Melalui kerja sama itu, negara-negara yang menjalin kerja sama itu juga dapat meminta bantuan penagihan ke Indonesia.

Selama ini, kata Yon, ketentuan itu sebenarnya sudah diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Namun ketentuan itu belum bisa diimplementasikan lantaran belum ada sangkutan di hukum domestik.

"UU HPP memberikan cantolan hukum agar kita bisa melaksanakan amanah di dalam P3B. Yang harus ditekankan adalah kerja sama piutang pajak yang sudah inkracht dan kita lakukan timbal balik dengan sana," tutur Yon.

Dia mengatakan, tindak lanjut dari aturan tersebut akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Tanah Air. Yaitu, dengan adanya surat teguran dan seterusnya. "Yang kita minta adalah piutang pajak, orang sana juga meminta soal piutang pajak," ujarnya.

Sebagai contoh, apabila ada wajib pajak dari Amerika Serikat ke Indonesia yang memiliki utang pajak, maka pemerintah bisa meminta bantuan Negeri Abang Sam untuk menagihkannya. Begitu pula sebaliknya. kbc10

Bagikan artikel ini: