Hore! Peserta BP Jamsostek kini bisa dapat KPR hingga Rp500 juta berbunga 7%
JAKARTA, kabarbisnis.com: Ada kabar gembira bagi peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Pasalnya kini mereka bisa menikmati berbagai fasilitas kredit untuk memiliki hingga merenovasi rumah hingga sebesar Rp 500 juta. Bunga yang ditawarkan sekitar 7% dan jangka waktu cicilan hingga 30 tahun.
Fasilitas tersebut tersedia seiring pembaharuan kemitraan antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan BP Jamsostek.
"Kemudahan akses ke kredit rumah ini juga akan menjamin hari tua para peserta BP Jamsostek, karena selain mendapatkan keuntungan dari JHT [jaminan hari tua], juga fasilitas pembiayaan untuk memiliki rumah yang aman dan nyaman," kata Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo melalui keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).
Kedua pihak telah melakukan penandatanganan naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS). Naskah PKS tentang Penyediaan Layanan dan Jasa Perbankan Dalam Rangka Pemberian Manfaat Layanan Tambahan Berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan tersebut ditandatangani Direktur Utama Bank BTN bersama Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo.
Melalui kerja sama tersebut, peserta BP Jamsostek bisa menikmati fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pijaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BP Jamsostek dari Bank BTN.
Peserta BP Jamsostek bisa mengajukan kredit PUMP hingga Rp 150 juta yang dapat dipergunakan untuk uang muka. Peserta BP Jamsostek juga bisa mengakses PRP hingga Rp 200 juta yang dapat dimanfaatkan untuk renovasi rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun.
Peserta BP Jamsostek juga dapat menikmati fasilitas KPR BP Jamsostek hingga Rp 500 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun.
"Dengan suku bunga saat ini, peserta BP Jamsostek juga dapat menikmati bunga single digit, sehingga ini menjadi momentum yang tepat bagi peserta BP Jamsostek untuk memanfaatkan kredit untuk memiliki atau merenovasi rumah dari Bank BTN," jelas Haru.
Kemitraan BTN dan BP Jamsostek juga memberikan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja atau kredit konstruksi (FPPP/KK) kepada Perusahaan Pembangunan Perumahan (PPP) untuk pembangunan rumah tapak dan rumah susun. Pengembang yang bisa mengakses fasilitas tersebut yakni yang telah mendapatkan rekomendasi dari BP Jamsostek dan memenuhi ketentuan Bank BTN.
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan fasilitas KPR BP Jamsostek bekerja sama dengan Bank BTN akan semakin melengkapi manfaat dari JHT para peserta.
"Tentunya kami berharap kemudahan ini akan mempercepat pemenuhan kebutuhan akan rumah terutama bagi para pekerja di Indonesia," tambah Anggoro. kbc10
Ketua Kadin Surabaya Beri Apresiasi Keberhasilan Program Wirausaha Merdeka 2023 di PPNS
Perkuat Pesan Perusahaan Bagi Karyawannya, LG Gelar Life's Good Day Campaign di Indonesia
McDonald's Indonesia Hadirkan Mainan Baru Lewat Happy Meal Adopt Me
BSA Beri Edukasi Tentang Branding dan Pemasaran pada Ratusan UMKM di Surabaya
OJK Setop Pembukaan Izin Usaha Baru untuk BPR