Korban pinjol ilegal disarankan tak bayar bunga utang, ini alasannya

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 08:56 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyarankan korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak membayar bunga utang mereka yang selangit. Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi menyarankan agar korban hanya membayar pokok utang saja.

Pasalnya, pengenaan bunga pinjaman selangit seharusnya batal demi hukum karena tidak sesuai atau melanggar perjanjian antara kreditur dan debitur.

"Saya kira sebatas kewajiban dari utang yang dia lakukan itu ya seyogyanya dikembalikan tapi pengenaan tingkat bunga yang ugal-ugalanan saya kira tidak perlu dipenuhi," jelas dia pada konferensi pers daring, Kamis (28/10/2021).

Dia menambahkan, khusus untuk para korban pinjol ilegal berkedok koperasi, mereka dapat melaporkan atau mengadukannya ke kementeriannya supaya bisa langsung ditindaklanjuti.

"Ini dapat dilaporkan dan kami akan membuka pengaduan terkait praktik-praktik koperasi pinjol ilegal ini untuk kami tindaklanjuti melakukan penegakan sanksi yang seadil-adilnya dan setegas-tegasnya," tutup dia.

Selain Kemenkop UKM, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga sempat menganjurkan masyarakat yang terlanjur menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak membayar utang mereka.

Mahfud menyatakan hal itu setelah menggelar rapat lintas lembaga bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jampidum Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri.

"Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar," kata Mahfud.

Mahfud pun mengimbau korban mendapatkan teror dari pemberi pinjol ilegal karena merasa tidak terima agar melaporkan hal ini ke kantor polisi terdekat. Menurutnya, polisi akan memberikan perlindungan.

"Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat," ujar Mahfud.

Menurutnya, pinjol ilegal itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif sehingga transaksinya dapat dibatalkan.

"Dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal. Tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," tutur mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu. kbc10

Bagikan artikel ini: