Penyesuaian PPKM Jawa-Bali, anak usia di bawah 12 tahun dibolehkan masuk mal
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level di wilayah Jawa-Bali hingga dua pekan ke depan, yakni 4 Oktober 2021. Seiring dengan perbaikan kondisi Covid-19, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian dalam perpanjangan PPKM kali ini.
Di antaranya, akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua.
Sebelumnya, anak dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan mal untuk anak-anak di kurang dari usia 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).
Luhut menjelaskan, uji coba penerapan kebijakan pembukaan mal untuk anak-anak dilakukan di lima kota. Kelima kota itu meliputi Semarang, Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, dan Bandung.
Kemudian, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. "Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop," ujar Luhut.
Selain itu, restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
"Perkantoran non-esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," sebutnya.
Perpanjangan PPKMÂ mulai 20 September hingga 4 Oktober 2021 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi, dimana seluruh daerah di Jawa dan Bali telah mengalami penurunan status pembatasan mobilisasi dari level 4 menjadi level 3 atau 2.
Penurunan level ini mengacu pada berbagai indikator seperti angka kasus aktif Covid-19, penambahan konfirmasi kasus harian, tingkat bed occupancy rate atau BOR rumah sakit, hingga tingkat kematian.
Mengacu pada hasil penurunan tren penyebaran Covid-19, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian. Selain pembukaan mal untuk anak-anak, Luhut mengatakan pemerintah mengizinkan warga dari zona kuning mengunjungi bioskop. Sebelumnya pengunjung bioskop dibatasi hanya yang berasal dari daerah dengan kategori hijau. kbc10
Jadi produk tipe kecil terakhir, Grand Pakuwon rilis rumah sarat fasilitas Rp1,7 miliar
Memilih isi nasi kotak yang affordable dan worth it
First Media hadirkan signature cakes di Igor's Pastry & Cafe
Kredit perbankan tumbuh melambat, begini kata bos BI
Datangkan Timnas Argentina, segini duit yang harus disiapkan Indonesia