PPKM makin longgar, dine in di restoran bisa 60 menit

Senin, 6 September 2021 | 21:32 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 13 September 2021 mendatang. Meski demikian, sejumlah kegiatan juga dilonggarkan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, pelonggaran pertama adalah mencoba uji coba 20 tempat wisata di wilayah PPKM Level 3. "Kabupaten Level 2 juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di tempat wisata," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021) malam.

Selain itu, waktu dine in di restoran yang berada di dalam mal ditambah menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%. Terakhir adalah melakukan uji coba pembukaan mal di Bali.

Seperti diketahui, hingga Senin (6/9/2021) Pulau Dewata masih berstatus PPKM Level 4. Luhut bahkan telah menghubungi Gubernur I Wayan Koster untuk segera menurunkan lonjakan kasus positif. "Bali masih perlu sepekan lagi turun ke PPKM Level 3 karena angka perawatan pasien masih tinggi," kata Luhut.

Pemerintah memutuskan memperpanjang status PPKM di Jawa Bali hingga 13 September 2021 mendatang. Adapun Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun dari PPKM Level 4 menjadi Level 3.

Luhut mengatakan, saat ini hanya tersisa 11 daerah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, turun dari 25 wilayah. Sedangkan wilayah yang masuk PPKM Level 2 bertambah jadi 43 kabupaten dan kotamadya. Meski demikian, dia belum memerinci, di mana saja daerah yang mengalami penurunan status.

Menurut Luhut, keputusan ini diambil lantaran indikator penularan Covid-19 sepanjang sepekan semakin membaik. Beberapa adalah penambahan kasus, perawatan pasien, dan angka kematian. kbc11

Bagikan artikel ini: