Masih terimbas pandemi, pengusaha tolak kenaikan cukai rokok 2022

Minggu, 29 Agustus 2021 | 13:17 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya menolak rencana pemerintah menaikkan tarif cukai 2022 mendatang karena industri hasil tembakau (IHT) sangat terpukul akibat pandemi Covid-19.

Ketua Gapero Jawa Timur, Sulami Bahar mengusulkan pemerintah menerapkan formula kenaikan tarif cukai IHT berbasis angka inflasi atau angka pertumbuhan ekonomi, atau keduanya mulai 2023. Ia menyebut usulan tersebut dilontarkan guna menjaga kelangsungan IHT.

"Sejak pandemi dan kenaikan eksesif tarif sebesar 23 persen IHT mengalami penurunan. Kami sudah sampaikan surat resmi Gapero ke Gubernur Jawa Timur terhadap kondisi IHT," kata Sulami dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/8/2021).

Sulami mengatakan, sepanjang 2020 IHT mengalami penurunan sebesar 10 persen akibat pandemi Covid-19. Besarnya kenaikan tarif cukai yang mencapai 23 persen akhirnya meningkatkan Harga Jual Eceran (HJE) yang naik rata-rata 35 persen di tahun yang sama.

"2021 ini kami perkirakan IHT akan kembali turun 5-10 persen karena wabah Covid-19 masih berlangsung dan diperparah dengan kenaikan tarif cukai rata-rata 12,5 persen," katanya.

Dia menilai IHT sedang berada dalam tekanan akibat kenaikan tarif cukai yang naik setiap tahun. Sedangkan daya beli masyarakat melemah akibat pandemi.

Apabila terus berlangsung, dia khawatir dampak akan sampai hingga ke petani tembakau berupa penurunan harga, serta tidak terserapnya hasil panen tembakau.

Selain itu, dia menyebut kenaikan tarif cukai mengancam nasib pekerja di sektor IHT karena terkena rasionalisasi dan efisiensi sebagai respon alamiah pelaku industri yang tertekan.

Penolakan Gapero ini adalah lanjutan dari pengiriman surat resmi Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) kepada Presiden Joko Widodo pada 12 Agustus 2021 lalu.

"Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang sangat tinggi di 2020 dengan rata-rata kenaikan 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) 35 persen. Artinya, 68 persen dari setiap penjualan rokok legal diberikan kepada pemerintah sebagai cukai dan pajak," kata Ketua GAPPRI Henry Najoan.

Sinyal kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.

Di sana, target penerimaan cukai meningkat pada 2022 mendatang. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menargetkan tarif cukai rokok menjadi Rp203,92 triliun. Angkanya naik 11,9 persen dari prospek tahun ini.

"Memperhatikan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi cukai terutama melalui pemberlakuan pengenaan cukai produk plastik serta eskalasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau penerimaan cukai pada RAPBN 2022 diperkirakan Rp203,92 triliun," tulis pemerintah dalam dokumen tersebut. kbc10

Bagikan artikel ini: