Siap-siap! Masuk gedung BEI bakal wajib tunjukkan sertifikat vaksin
JAKARTA, kabarbisnis.com: Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan aturan bagi setiap pengunjung yang masuk gedung BEI wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama. Aturan ini bakal mulai diterapkan pekan depan.
Aturan tersebut diberlakukan sebagai bentuk dukungan pengelola gedung terhadap surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 guna penanggulangan Covid-19.
"Maka bersama ini kami sampaikan informasi dari pengelola Gedung BEI bahwa mulai 16 Agustus 2021, pengunjung perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 (minimal dosis 1) untuk memasuki Gedung BEI," ujar Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono melalui siaran pers, Selasa (10/8/2021).
Yulianto menjelaskan, sertifikat vaksinasi dapat berbentuk fisik atau yang didapatkan dari aplikasi peduliLindungi atau JAKI.
"Sertifikat tersebut ditunjukkan pada saat memasuki gedung BEI atau saat proses penukaran ID," katanya.
Sekadar informasi, kinerja pasar modal Indonesia mencatatkan hasil positif di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sampai dengan 9 Agustus 2021, pasar modal Tanah Air berhasil mencatatkan 28 saham baru sekaligus menjadikan yang tertinggi di Asia Tenggara (ASEAN).
"Diikuti oleh 21 saham baru di Malaysia, 20 saham baru di Thailand, 5 saham baru di Singapura, dan 3 saham baru di Filipina," ujar Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi, Selasa (10/8/2201). kbc10
Empat menteri dukung penguatan UMKM perempuan dan implementasi kesetaraan gender
LaNyalla hadir di reuni SMP, sejumlah fakta diungkap teman-temannya
Mastercard gandeng Ayoconnect dorong inklusi keuangan lewat open banking
PHE WMO dan BLK Surabaya latih pemuda Gresik jadi sekuriti
Bos Crown Group sebut harga jual dan biaya sewa apartemen bakal naik, ini penyebabnya