Yag sudah vaksin dua kali cukup sertakan hasil swab antigenn untuk bepergian di Jawa-Bali

Rabu, 11 Agustus 2021 | 09:27 WIB ET

JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat keputusan (SK) bernomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi.

Dalam salah satu aturannya, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkota atau antarkabupaten yang bepergian di wilayah Jawa dan Bali bisa hanya menyertakan hasil swab antigen sebagai salah satu syarat perjalanan dengan pesawat udara bila pelaku perjalanannya sudah divaksin dua kali.

Hal itu juga merujuk Surat Edaran Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Aturan Baru Persyaratan Penerbangan Udara bagi Masyarakat yang Ingin Bepergian dalam Wilayah Pulau Jawa - Bali.

"Berdasarkan SE Satgas Covid-19 bernomor 17 tahun 2021 dijelaskan pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi udara antar kota atau antar Kabupaten se Pulau Jawa dan Bali tetap wajib menunjukan surat vaksin sebagai dokumen perjalanannya. Dimana untuk masyarakat yang baru menjalankan vaksinasi dosis pertama harus menyertakan hasil swab PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum perjalanan," ungkap Staf Khusus Kemhub Adita.

"Sedangkan untuk masyarakat yang telah menjalani vaksinasi lengkap (dua kali vaksin) bisa membawa hasil negatif berdasar swab tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," lanjutnya.

Sementara untuk persyaratan perjalan menuju Pulau Jawa dan Bali dari luar kedua pulau itu tetap harus menyertakan bukti hasil swab RT - PCR maksimal 2 x 24 jam sebagai syarat perjalanan selain penyertaan bukti kartu vaksin baik dosis pertama atau kedua.

"Penumpang yang kita kecualikan penyertaan kartu vaksinnya adalah orang yang melakukan perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya dan juga pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan pelaku perjalanan tersebut belum / tidak bisa divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan," tambahnya.

Anak di bawah 12 tahun sendiri tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri baik antar batas wilayah Kota/Kabupaten se Indonesia.

"Surat edaran ini berlaku efektif mulai Rabu (11/8/2021) besok hingga waktu yang akan ditentukan kemudian dan dengan berlakunya SE ini, maka akan menggugurkan SE No. 16 tahun 2021 yang dikeluarkan sebelumnya," tandasnya.

Bagikan artikel ini: