Langgar aturan prokes, izin operasi industri terancam dicabut
JAKARTA, kabarbisnis.com: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta sektor industri untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes). Untuk itu, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Kemenperin No 3/2021 tentang aturan protokol kesehatan di lingkungan industri.
"Tentu ini menjadi harapan bagi saya bahwa pelaku industri bisa menegakkan protokol kesehatan di perusahaan atau pabriknya masing-masing. Sekali lagi kami mohon pengertiannya, ini sesuatu yang terpaksa dan harus kita lakukan," kata Agus dalam diskusi Urban Forum Virtual Event, Selasa (27/7/2021).
Selain itu, dia juga mengimbau agar Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bisa melakukan pelaporan melalui aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) setiap Selasa dan Jumat, untuk bisa memonitor kinerja dari industri tersebut.
"Namun demikian kami keluarkan IOMKI (juga) untuk pendukung industri manufaktur dan juga disini kami arahkan, wajibkan untuk melakukan pelaporan setiap Selasa dan Jumat," katanya.
Dia menjelaskan, SE Kemenperin terbaru itu juga mengatur sanksi yang diterapkan bagi pelaku industri yang melanggar aturan. Yakni, sanksi administrasi, pembekuan operasional hingga pencabutan izin operasi.
"Oleh sebab itu, pelaku industri saya mohon betul kita sama-sama dalam satu perahu, kita lakukan apa yang telah menjadi kewajiban yang ada di SE tersebut, istilahnya, bantu saya untuk tidak menjatuhkan sanksi, karena saya akan tegas dalam menjatuhkan sanksi," tandasnya. kbc10
Marak Serangan Siber, Perusahaan Diimbau Perkuat Sistem Keamanan Digital
Ngeri! WHO Ingatkan Pandemi Berikutnya Bisa Lebih Ganas
Tak Hanya Jadi Idaman Anak dan Suami, Pekerjaan Lancar berkat Tineco Vacuum
Cari Pelajar Kreatif, MPM Honda Jatim Gencar Sosialisasikan AHM Best Student
SPTP Tanam 55 Ribu Bibit Mangrove di Wisata Bahari Sontoh Laut