Forkas: Perbaikan indeks manufaktur nasional penting dilakukan di masa pandemi
SURABAYA, kabarbisnis.com: Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur meminta pemerintah melakukan perbaikan indeks manufaktur nasional di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, agar tidak sampai kembali terpuruk seperti pertengahan tahun 2020.
Ketua Umum Forkas Jawa Timur, Eddy Widjanarko di Surabaya, Selasa mengatakan upaya perbaikan indeks manufaktur dilakukan dengan tetap menjaga pertumbuhan ekonomi.
"Kami minta pemerintah agar kebijakan yang akan diberlakukan dalam rangka menekan laju pandemi COVID-19 dengan cara memperbaiki indeks manufaktur nasional, supaya jangan sampai kembali terpuruk seperti pertengahan tahun 2020," kata Eddy, ketika dikonfirmasi.
Eddy yang juga Ketua Umun Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jawa Timur itu mengatakan, perbaikan indeks manufaktur menjadi sangat penting bagi kepentingan nasional dalam rangka mempertahankan kenaikan PDB, trade balance serta stabilitas pertumbuhan ekonomi selama masa pandemi.
"Oleh karena itu, kebijakan perpanjangan PPKM Darurat nantinya sebaiknya tetap memperhatikan eksistensi pelaku usaha manufaktur yang kegiatan produksinya memiliki komitmen supply chain produksi dengan industri lain, baik di dalam negeri maupun tujuan ekspor," katanya.
Eddy juga meminta, agar perpanjangan kebijakan PPKM Darurat nantinya tetap mengizinkan operasional industri perusahaan, manufaktur dengan syarat-syarat, seperti tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional.
Mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kemenperin.
"Ini perlu mendapatkan perhatian khusus untuk industri perusahaan manufaktur, sebab apabila mereka memiliki komitmen delivery dengan perusahaan lain di lingkup nasional atau negara lain yang secara kontraktual tidak bisa dihindari," katanya.
Selain itu, kata Eddy, pemerintah juga perlu mengizinkan industri manufaktur sektor nonessensial serta industri penunjangnya untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional, namun dengan tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
"Bilamana karyawan yang masuk pada perusahaan sektor tersebut telah divaksin minimal 1 kali, dan melaporkan kegiatan secara berkala pada Kemenperin," katanya.
Ia juga mendorong, percepatan pelaksanaan vaksinasi di daerah-daerah perindustrian dan perdagangan, dengan menyediakan fasilitas Kesehatan masyarakat (Fasyankes) yang dapat bergerak cepat dan mempunyai P-Care vaksinasi oleh BPJS Kesehatan dan PBJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
"Pemerintah perlu meminta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu penyelenggaraan vaksin dan pemberian vitamin dan obat-obatan secara gratis kepada karyawan," pungkasnya.kbc6
Galaxy Tab S9 Series Bantu Gen Z Eksplor Kreativitas dan Relaksasi
Bukan Instagram atau Facebook, Ini Aplikasi Paling Atas di Dunia
Punya Kinerja Moncer, Layanan Digital Astra Financial Geber Promo Ciamik di GIIAS Surabaya 2023
Peduli Lingkungan, Mirae Asset Tanam 1001 Bibit di Mangrove Wonorejo Surabaya
CitraLand Utara Surabaya Perkuat Konsep Green Building di Kawasan Berkembang