Mulai lusa, KA Lokal di Daop 8 khusus pekerja esensial dan kritikal

Sabtu, 10 Juli 2021 | 13:44 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnia.com: Mulai keberangkatan tanggal 12 hingga 20 Juli 2021, perjalanan KA Lokal di wilayah KAI Daop 8 hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ucap Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif di Surabaya, Sabtu (10/7/2021) .

Ia menjelaskan, dalam aturannya, aetiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Atai bisa juga dengan menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

"Kebijakan ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor," tandasnya.

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Sementara itu, daftar KA Lokal yang beroperasi di wilayah Daop 8 Surabaya adalah KA Ekonomi Lokal rute Stasiun Surabaya Kota - Stasiun Sidoarjo (PP), KRDbrute Stasiun Surabaya Kota - Stasiun Bangil (PP), KRD rute Stasiun Surabaya Pasar Turi - Stasiun Lamongan (PP) dan KRD rute Stasiun Indro - Stasiun Surabaya Pasar Turi - Stasiun Sidoarjo (PP).

"Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," tegas Luqman.

KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. "Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," tutup Luqman.kbc6

Bagikan artikel ini: