PP Properti bayar obligasi jatuh tempo Rp400 miliar
JAKARTA - Salah satu pengembang properti di Indonesia, PT PP Properti Tbk (PPRO) telah membayar Rp 400 miliar kepada KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) untuk pembayaran atas utang Obligasi I PP Properti Tahun 2016 Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2021.
“Kami tetap berupaya untuk berkomitmen dalam menjaga kepercayaan para investor pemegang obligasi yang jatuh tempo tahun ini, di tengah kondisi pasar yang kurang menentu akibat dampak dari pandemi Covid-19 yang sudah berjalan hampir 1,5 tahun yang turut mempengaruhi sektor properti,” ungkap Direktur Keuangan PPRO, Deni Budiman, dalam siaran pers, Rabu (30/6/2021).
Di tengah kondisi Pandemi saat ini, PPRO terus melanjutkan proses serah terima unit jadi yang sudah terpasarkan di tahun-tahun sebelumnya. Adapun beberapa lokasi yang akan dilanjutkan diserahterimakan pada tahun ini diantaranya Grand Sungkono Lagoon & Grand Dharmahusada Lagoon, Surabaya, Grand Kamala Lagoon, Bekasi, Begawan Apartemen Malang, Amartha View & The Alton Semarang, Evencio Depok dan The Ayoma Apartemen Serpong.
Sebagai strategi lanjutan, PPRO menjalankan beberapa strategi khusus dari sisi keuangan, diantaranya cashflow leadership, dan program kerja sama dengan beberapa perbankan (DP 0%, KPA Simple, Subsidi bunga), serta asset recycling atas penyertaan saham di afiliasi.
“Kami melakukan beberapa strategi tersebut untuk tetap menjaga keseimbangan kondisi keuangan perusahaan dan kepercayaan para investor maupun konsumen,” ujar Deni Budiman. kbc9
ITS raih gelar terbaik pada dua indikator kinerja utama PTN-BH
Hanya Rp1 jutaan, intip 5 kelebihan dan beberapa kekurangan Redmi 10C
Kuliner Indonesia sebarkan rasa di ajang ASEAN Bazaar di Buenos Aires
Lewat Reaksi, XLFL perkuat kontribusi organisasi mahasiswa dan startup ke masyarakat
Ecco Enzym olahan relawan binaan Smelting di Gresik bantu peternak sapi lakukan disinfeksi wabah kuku mulut