Mei, penjualan otomotif melonjak 1.444 persen
JAKARTA, kabarbisnis.com: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penjualan kendaraan bermotor di Tanah Air melonjak hingga 1.444 persen secara tahunan (year on year/yoy) per Mei 2021. Hal ini terjadi setelah pemerintah memberikan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
"Kalau dibandingkan dengan April, Mei tahun lalu yang memang basisnya rendah, penjualan kendaraan bermotor meningkat," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (21/6/2021).
Sementara, kenaikan penjualan kendaraan bermotor pada April 2021 naik hingga 900 persen secara tahunan. Meski begitu, jika dilihat secara bulanan, realisasi penjualan kendaraan bermotor pada Mei 2021 menurun.
"Month to month (bulanan) Mei 2021 agak turun, levelnya masih ada di bawah dibandingkan level sebelum Covid-19," ujar Sri Mulyani.
Seperti diketahui, aturan diskon PPnBM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.
Pemerintah akan membebaskan pembayaran PPnBM 100 persen pada Maret sampai Mei 2021. Lalu, relaksasi PPnBM yang diberikan pada Juni sampai Agustus 2021 dikurangi menjadi 50 persen.
Kemudian, insentif untuk periode September sampai Desember 2021 berkurang menjadi hanya 25 persen. Aturan ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Sementara, pemerintah memberikan diskon untuk kendaraan berkapasitas mesin 1.501 cc hingga 2.500 cc lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas PPnBM Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Untuk mobil jenis 4x2, diskon untuk tahap pertama diberikan sebesar 50 persen dari PPnBM terutang untuk masa pajak April-Agustus 2021. Lalu, untuk tahap kedua atau September-Desember 2021, diskon PPnBM diberikan sebesar 25 persen.
Dengan demikian, tarif PPnBM untuk 4x2 yang tadinya 20 persen dipangkas menjadi 10 persen pada tahap I dan menjadi 15 persen pada tahap II.
Lalu, untuk mobil jenis 4x4, diskon PPnBM diberikan 25 persen untuk tahap I dan 12,5 persen pada tahap II. Tarif PPnBM kendaraan 4x4 yang tadinya sebesar 40 persen dipotong menjadi 30 persen pada tahap I dan menjadi 35 persen pada tahap II. kbc10
Galaxy Tab S9 Series Bantu Gen Z Eksplor Kreativitas dan Relaksasi
Bukan Instagram atau Facebook, Ini Aplikasi Paling Atas di Dunia
Punya Kinerja Moncer, Layanan Digital Astra Financial Geber Promo Ciamik di GIIAS Surabaya 2023
Peduli Lingkungan, Mirae Asset Tanam 1001 Bibit di Mangrove Wonorejo Surabaya
CitraLand Utara Surabaya Perkuat Konsep Green Building di Kawasan Berkembang