Sebentar lagi, pencari utang tak bisa lagi pinjam online di lebih dari 1 aplikasi
JAKARTA, kabarbisnis.com: Masyarakat atau debitur bakal tidak bisa lagi bebas mengajukan dan mendapat pinjaman lebih dari satu aplikasi tanpa melihat kemampuan bayarnya. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memperketat aturan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta mengatakan, potensi ekonomi digital dan pangsa pasar dalam ekosistem ini sangat besar dan menjadi kesuksesan dan kesinambungan P2PL. Namun diakuinya bahwa borrower masih mengeluhkan tingginya bunga dan biaya pinjaman, meskipun sudah diinfokan sebelum transaksi.
"Bunga pinjaman P2PL lebih tinggi dibanding pinjaman lembaga keuangan tradisional," ujarnya akhir pekan lalu.
Selain itu, credit scoring yang baik dapat menjadi kunci menjaga pinjaman. Ada potensi menurunkan bunga melalui credit scoring yang lebih akurat butuh keandalan sistem elektronik dan dukungan big data dan artificial intelelligence yan glebih baik.
Untuk menjawab tantangan tersebut, ada beberapa poin penting aturan yang akan dituangkan dalam RPOJK baru. Di antaranya penghapusan status pendaftaran, hanya perizinan. Peningkatan syarat modal disetor minimum Rp10 miliar ketentuan persyaratan ekuitas minimu Rp7,5 miliar (dalam 3 tahun).
"Ada fit and proper test pengurus dan PSP. Kewajiban dalam mendukung penyelenggaraan P2PL," ujarnya.
OJK juga akan mengatur supaya tidak ada lagi debitur yang dapat mengajukan pinjaman ke lebih dari satu aplikasi. Apalagi bagi debitur yang kemampuan bayarnya terbatatas
"Debitur punya 2, 3 fintech sepanjang layak peroleh pinjaman tidak masalah. Namun sering terjadi kemudahan meminjam dan tidak sesuai kemampuan, besar pasak dari pada tiang. Ada 1 debitur 10 platform," ujarnya.
Oleh karena itu, guna menghindari hal ini dan sebagai perlindungan konsumen, OJK menjalin kerjasama dengan asosiasi. Kerjasama ini membangun fintech data center.
"Itu informasi seperti slipnya perbankan. Ada yang pinjaman ke dua platform akan tahu sudah punya pinjaman," ujarnya.
Dirinya berharap dalam POJK baru nantinya, penyelenggaran P2PL mampu menyesuaikan pada ketentuan POJK aru. Persaingan compilance pengguna data pribadi sesuai PDP apabila telah disahkan.
"Peningkatan keamanan dan mitigasi penyalahgunaan data pribadi dan peningkatan efektivitas edukasi publik khususnya terkait pemahaman bertransaksi secara digital, risiko transkasi P2PL dan terkait fintech ilegal," ujarnya. kbc10
Theme Park Segera Dibuka, 200 Unit Rumah dan Ruko Free PPN di CitraLand City Kedamean Terjual
Siap-siap War Tiket! Westlife Bakal Manggung di Candi Prambanan Yogyakarta
Rupiah Tembus Rp16.200, BI Siapkan Intervensi
BNI Beri Dukungan Program Masjid Ramah Kemenag