BKPM kolaborasi dengan HIPMI fasilitasi UMKM naik kelas

Jum'at, 23 April 2021 | 15:02 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Dalam rangka meningkatkan peran pengusaha nasional agar dapat lebih berkembang dan naik kelas, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan teknis fasilitasi kemitraan penanaman modal dan pengembangan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Bagas Adhadirgha menuturkan, dalam mendorong peningkatan investasi dalam negeri atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) khususnya UMKM dan mendorong investasi besar untuk bermitra dengan UMKM, untuk itu pengembangan pengusaha nasional perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun dunia usaha dan masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya.

"Atas dukungan dan kolaborasi dari HIPMI dan BKPM, alhamdulillah pengusaha-pengusaha dari HIPMI memperoleh kesempatan untuk bersanding dengan pengusaha-pengusaha besar. HIPMI harus menjadi kolaborator pengusaha muda Indonesia dengan investor-investor asing," ujar Bagas, dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Teknis Fasilitasi Kemitraan Penanaman Modal dan Pengembangan UMKM, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/4/2021).

Selain itu, sesuai arah kebijakan BKPM juga dapat mendorong hadirnya pengusaha muda baik dalam usaha mengangkat platform digital maupun yang berbasis inovasi teknologi, maka perlu mempertemukan inventor, inovator, dan investor dengan pelaku usaha nasional.

"Dan kita perhatikan hingga saat ini kita mengalamai era pandemi, boleh dikatakan sangat susah sekali bagi kami untuk bertahan. Tapi dengan dukungan dari BKPM, alhamdulillah semangat teman-teman dari Sabang sampai Merauke ini tetap menyala sehingga ekonomi Indonesia pada tahun ini insyallah bisa tetap positif," ucapnya.

Bagas menambahkan, perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi, sinergi, dan efektivitas yang bertujuan untuk memberikan kesempatan yang luas bagi pelaku usaha nasional di daerah khususnya UMKM dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi manajemen usahanya sehingga dapat naik kelas dan berdaya saing secara global. Kemudian, menciptakan penyebaran dan pemerataan kegiatan usaha baik antar sektor maupun antar wilayah sebagai lokomotif dalam percaturan ekonomi global.

"Harapan ke depannya, kita akan saling mengupdate dari kami mungkin ada beberapa perusahaan yang memang kami membutuhkan laporan setiap saat apakah kerja sama yang berlangsung dengan teman-teman investor dalam dan luar negeri ini juga berhasil karena nanti di akhir kepengurusan juga bisa menjadi laporan kami kepada presiden karena itu tugas awal kepengurusan kami. Dan dengan banyaknya sinergi, saya harapkan BKPM ini sebentar lagi mungkin akan menjadi Kementerian Investasi," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga selalu mempromosikan Kawasan Industri Batang sebagai salah satu promosi utama HIPMI dan mudah-mudahan Kawasan Industri Batang masih tetap terbuka terhadap anggota HIPMI untuk berinvestasi di area tersebut. Seperti misalnya melibatkan sebagai sub contractor sambil dibina, sehingga suatu saat bisa menjadi kontraktor besar.

"Kami titipkan teman-teman HIPMI juga kepada BKPM untuk dibina. Insya allah akan lahir pengusaha-pengusaha baru dari apa yang sudah kita tandatangani pada hari ini," tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan, BKPM meyakini pengesahan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan mendorong investasi dan memberikan ruang yang sangat besar untuk penguatan UMKM. Saat ini pemerintah berusaha untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha.

"Jadi, dengan adanya UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dimana sudah ada implementasi dari UU Cipta Kerja ini dalam rangka penguatan pemberdayaan bagi UMKM agar peraturan pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 ini merupakan bagian bagaimana memperkuat dan memberikan perlindungan bagi UMKM. Di samping itu, untuk pelaksanaan kemitraan dalam rangka pemberdayaan itu juga ada beberapa program yang dilaksanakan oleh pemerintah, salah satunya mewajibkan seluruh perusahaan PMDN atau Penanaman Modal Asing (PMA)," ujar Yuliot.

Selanjutnya, BKPM telah berkomitmen mewajibkan setiap investasi yang masuk untuk menggandeng pengusaha lokal maupun UMKM di lokasi investasi. Sehingga masuknya investasi dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat lokal.

"Untuk BKPM sendiri pemberdayaan khususnya anggota HIPMI, kita sudah melaksanakan fasilitasi kemitraan bagi perusahaan PMDN/PMA yang mendapatkan fasilitas penanaman modal. Jadi, ini sudah lebih dari 100 perusahaan yang mendapatkan fasilitas penanaman modal untuk adanya pemerataan kesempatan bagi peningkatan kegiatan usaha baik oleh UMKM terutama bagi anggota HIPMI yang ada di daerah berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan PMDN dan PMA," ucapnya.

Yuliot menambahkan, pelaku UMKM memiliki kesempatan untuk bermitra dengan perusahan besar, baik dalam maupun luar negeri. Namun, Ia menggarisbawahi, bahwa perusahaan besar ini tidak boleh mengambil alih saham UMKM.

"Dalam hal fasilitasi kemitraan ini, kami perlu melakukan evaluasi terhadap fasilitasi yang sudah dilaksanakan. Ternyata pada saat dilakukan fasilitasi pertemuan antara perusahaan besar dengan UMKM, sebagian kurang persiapan dalam pelaksanaan kemitraan," pungkasnya.kbc11

Bagikan artikel ini: