Jaga stabilitas pasar keuangan, BI pertahankan bunga acuan di 3,5 persen
JAKARTA, kabarbisnis.com: Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG)Â pada 19-20 April 2021 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate atau BI7DRR di level 3,5 persen. Adapun suku bunga Deposit Facility juga tetap 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility 4,25 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan tersebut sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas dari dampak masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global. "Maupun prakiraan inflasi tetap rendah," kata Perry dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/4/2021).
Untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional lebih lanjut, kata Perry, BI mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif, serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran dengan sejumlah langkah-langkah.
Langkah itu misalnya memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah dengan tetap berada di pasar dengan triple intervention. "Untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar," kata dia.
Selain itu, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stand kebijakan moneter yang akomodatif. Berikutnya, menggunakan instrumen sukuk bank Indonesia pada tenor satu pekan hingga 12 bulan untuk memperkuat operasi moneter syariah yang telah diberlakukan sejak 16 April 2021.
Selanjutnya, melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan countercyclical buffer sebesar nol persen, rasio penyangga makroprudensial sebesar 6 persen dan dengan fleksibilitas repo 6 persen, serta penyangga likuiditas makroprudensial syariah sebesar 4,5 persen dengan fleksibilitas repo 4,5 persen.
BI juga memperkuat transparansi suku bunga dasar kredit SBDK secara lebih rinci serta melanjutkan koordinasi pemerintah dengan otoritas terkait untuk mendorong percepatan tranmisi kebijakan moneter kepada suku bunga kredit perbankan dan meningkatkan kredit pembiayaan kepada dunia usaha.
"Kami pun memperpanjang masa berlakunya pricing SKNBI sebesar satu rupiah dari BI ke bank dan maks 2.900 rupiah dari bank ke nasabah dari semula yang berakhir 30 juni 2021 diperpanjang menjadi 31 Desember 2021 untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional," kata Perry.
Bank Sentral, tutur Perry, juga memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien melalui peningkatan limit QRIS dari Rp 2 juta menjadi Rp 5 juta berlaku 1 Mei 2021.
"Bank Indonesia pun memastikan keamanan keandalan kelancaran layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah dalam menghadapi hari raya idul fitri, serta memfasilitasi promosi perdagangan dan investasi serta sosialisasi penggunaan local currency settlement kerja sama dengan instansi terkait," ujarnya. kbc10
FESyar Jawa 2023, Upaya BI Jatim Dongkrak Keuangan Syariah di Indonesia
Bermain dengan Sepenuh Hati, Bank Jatim Raih Juara Umum PORMI
Hindari 'Penjajahan' Teknologi, RI Harus Segera Geber 5G
Astra Financial Raup Transaksi Rp463,97 Miliar di GIIAS Surabaya 2023, Naik 46 Persen
PGN Edukasi Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS dan TB di SMA Negeri 7 Surabaya