Industri asuransi telah bayarkan klaim Covid-19 sebesar Rp661 miliar
JAKARTA, kabarbisnis.com: Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengungkapkan dari tahun ke tahun, jumlah klaim yang dibayar perusahaan asuransi jiwa terus meningkat. Asuransi juga membayarkan klaim Covid-19 hingga Rp 661 miliar meskipun pandemi seharusnya tidak dilindungi asuransi.
Hal ini menunjukkan industri asuransi jiwa selalu menjaga dan melaksanakan komitmen kepada nasabah. Pada 2019, klaim yang dibayar industri asuransi jiwa sebesar Rp 95,21 triliun, kemudian di 2017 meningkat jadi Rp 120,72 triliun, 2018 Rp 121,35 triliun, 2019 Rp 149,77 triliun, dan di 2020 sebesar Rp 151,10 triliun.
"Dalam lima tahun, industri asuransi jiwa sudah membayar klaim sejumlah Rp 638,15 triliun. Ini satu jumlah yang tidak kecil, dan komitmen ini tetap diberikan oleh perusahaan asuransi jiwa walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19," kata Togar Pasaribu dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Selama pandemi Covid-19, perusahaan asuransi jiwa juga turut meng-cover klaim asuransi terkait Covid-19. Berdasarkan data yang dihimpun AAJI, pada tahun lalu total klaim terkait Covid-19 mencapai sekitar Rp 661 miliar yang dibayarkan kepada 9.128 pemegang polis, meskipun pemerintah menyatakan Covid-19 merupakan pandemi.
"Kalau kita buka polis kesehatan kita, untuk pandemi mestinya tidak di-cover. Namun, beberapa perusahaan anggota AAJI tetap komit terhadap pemegang polisnya, sehingga walaupun Covid-19 adalah jenis penyakit baru yang belum dimasukkan dalam polis, tetapi klaimnya tetap dibayarkan," ungkap Togar.
Togar juga meminta meminta pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP). Sebab, lembaga ini telah diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2014.
Dalam UU tersebut dijelaskan, LPPP harus sudah dibentuk tiga tahun setelah UU tersebut disahkan. Artinya pada 2017 harusnya lembaga tersebut sudah terbentuk.
"Tapi kami pahami kendala pemerintah kalau melihat situasi beberapa tahun ke belakang terkait situasi beberapa industri tapi bukan berarti lembaga ini tetap tidak dibuat, seharusnya tetap dibuat," kata Togar.
Togar menekankan tanggung jawab pembentukan LPPP ini pada dasarnya ada di bawah Kementerian Keuangan.Sebab itu, dia mendorong agar Menteri Keuangan Sri Mulyani dapat merealisasikan amanat UU ini.
"Dibuat dengan pengaturan-pengaturan yang lebih sehat, pengaturan-pengaturan yang lebih seimbang supaya masyarakat merasa aman dan citra industri asuransi yang paling penting lebih baik. Lembaga tadi bukan tanggung jawab OJK," pungkasnya.kbc11
Theme Park Segera Dibuka, 200 Unit Rumah dan Ruko Free PPN di CitraLand City Kedamean Terjual
Siap-siap War Tiket! Westlife Bakal Manggung di Candi Prambanan Yogyakarta
Rupiah Tembus Rp16.200, BI Siapkan Intervensi
BNI Beri Dukungan Program Masjid Ramah Kemenag