Kabar gembira! Korban PHK bakal dapat gaji hingga 6 bulan dari pemerintah

Kamis, 8 April 2021 | 07:58 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Ada kabar grmbira bagi mereka yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan tengah menyusun aturan penerapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja di Indonesia. Jaminan tersebut nantinya diberikan bagi korban PHK yang masih ingin bekerja kembali.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, setidaknya ada tiga manfaat yang akan diterima oleh masyarakat atau pekerja yang mengikuti program ini. Pertama, pemerintah akan memberikan uang tunai selama 6 bulan. Selama 6 bulan ini, korban PHK masih tetap menerima gaji, hanya saja dari pemerintah dan dengan nominal yang tidak utuh 100 persen.

"Uang tunai sebesar 45 persen dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama, lalu 25 persen untuk tiga bulan berikutnya. Bantuan paling lama ditanggung selama 6 bulan," ujar Ida Fauziah dalam rapat bersama DPR, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Selanjutnya, pekerja juga nantinya akan mendapat manfaat berupa akses ke pasar kerja yang dihubungkan dengan pemerintah, swasta maupun kelompok usaha lain yang sesuai dengan kemampuan pekerja.

"Jadi dalam program ini nantinya pekerja mendapat akses informasi ke pasar kerja untuk kembali mendapatkan pekerjaan. Manfaat lainnya yang ketiga adalah mendapat pelatihan kerja. Saat ini sudah ada dan akan ditingkatkan," kata Ida.

Adapun pembiayaan program tersebut berasal dari pemerintah sebesar 0,22 persen. Kemudian ada rekomposisi iuran program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) 0,14 persen dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,10 persen.

"Sementara itu, dasar perhitungan upah korabn PHK adalah upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan batas upah Rp5 juta. ini memberikan kepastian kepada pemerintah karena ada kewajiban pemerintah," tandas Ida. kbc10

Bagikan artikel ini: