Duh! 5 Juta pengusaha mikro masih terjerat rentenir

Jum'at, 19 Maret 2021 | 11:19 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendorong pembentukan Holding BUMN Ultramikro untuk memberikan pembiayaan kepada 60 juta nasabah di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Adapun Holding BUMN Ultramikro akan terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Pegadaian.

“Saat ini ada piramid usaha di Indonesia, di mana pada segmen terbawah ada 60 juta nasabah ultramikro yang saat ini baru setengahnya yang mampu mengakses pembiayaan formal,” kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo saat rapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (18/3/2021).

Tiko, sapaan akrabnya meyakini, dengan pembentukan holding ini akan semakin memperluas akses pembiayaan kepada para pelaku usaha ultramikro.

Tentunya, pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha ultramikro ini bunganya akan lebih rendah daripada sebelumnya.

“Sehingga targetnya dalam empat tahun ke depan (dapat) meng-on board sekitar 30 juta nasabah baru di tiga entitas bisnis ini secara terintegrasi,” kata mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu.

Direktur Utama BRI Sunarso menambahkan, dari 60 juta nasabah ultra mikro, 30 juta di antaranya belum mendapatkan akses pembiayaan formal secara memadai.

“Masih ada data yang sebagian sudah miliki akses pembiayaan tapi belum cukup. Yang sudah cukup miliki akses pembiayaan itu hanya 20 persen dan yang sudah memiliki akses pembiayaan, tapi belum cukup itu antara lain dilayani pembiayaan formal,” kata Sunarso.

Bahkan, lanjut Sunarso, dari 30 juta pelaku usaha mikro itu ada yang masih terjebak dalam jeratan rentenir.

Hal itu terjadi karena mereka belum bisa mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga formal. “Kemudian ada juga lima juta di antaranya masih mengandalkan (dipotong) loan shark atau rentenir, dengan kisaran bunga 100-500 persen, kemudian ada tujuh juta yang masih mengandalkan kerabat dan ada 18 juta yang sama sekali belum tersentuh lembaga keuangan,” ungkapnya. kbc10

Bagikan artikel ini: