Meterai Rp6.000 dan Rp10.000 dipalsu, kerugian negara tembus Rp37 miliar
JAKARTA, kabarbisnis.com: Tindak pemalsuan terhadap meterai masih terjadi di Tanah Air. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan meterai palsu. Rupanya tersangka sudah melakukan hal itu sejak 3,5 tahun yang lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan meterai yang dipalsukan yakni Rp 6.000 dan meterai yang baru yakni Rp 10.000. Jika ditotal, kerugian negara akibat kasus ini disebut sebesar Rp 37 miliar.
"Kalau lihat ceritanya 3,5 tahun yang tertera sekarang ini barang bukti yang ditemukan sekitar Rp 12,5 miliar kerugian negara. Tetapi kita hitung secara minimal saja selama dia bekerja total semua dengan ini sekitar Rp 37 miliar lebih. Ini total terminim yang kita hitung dari pemeriksaan awal terhadap pelaku," katanya dalam konferensi pers virtual tentang pengungkapan pemalsuan meterai tempel, Rabu (17/3/2021).
Yusri menyebut total tersangka dari kasus meterai palsu ini berjumlah 7 orang, yang mana 1 orang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka disebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya.
"Ada yang bagian sebagai penjahit, pencetaknya, kemudian termasuk print-nya semua, dan penyedia hologram, bahkan untuk memasarkan karena ini adalah tindak pidana lintas provinsi. Mereka mengirim ke masing-masing provinsi," sebutnya.
Mereka diamankan di Bekasi, tempat meterai palsu itu diproduksi. Yusri mengakui bahwa secara kasat mata memang meterai yang dipalsukan tersebut mirip dengan yang asli.
"Ini hampir mendekati sempurna, nanti kita sounding-kan dengan yang asli. Palsu dan asli kalau sepintas seperti tidak ada bedanya," tandasnya. kbc10
Bos SIG Raih The Best CEO di Ajang Top BUMN Awards 2023
Siap-siap! Penyatuan NIK Jadi NPWP Berlaku Penuh Mulai Pertengahan 2024
SIG Raih Apresiasi Marketeer of the Year 2023
Domscorner Berdayakan UMKM hingga Warga Lokal via Marketplace Produk Fesyen
Ketua DK LPS: Transformasi dan Penambahan Mandat untuk Penguatan Peran dan Fungsi LPS