Pebisnis sarang burung walet desak regulasi ekspor dipermudah

Senin, 15 Maret 2021 | 10:41 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Para pelaku usaha sarang burung walet meminta pemerintah untuk mempermudah regulasi ekspor sarang burung walet dipermudah. Pasalnya, mereka terhambat dalam melakukan ekspor karena regulasi yang ada.

Dewan Pembina Persatuan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) Benny Hutapea mengatakan, untuk melakukan ekspor secara legal para pelaku eksportir harus mendapatkan legalitas berupa tanda Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET-SBW)

ET-SBW dinilai menyulitkan untuk dibuat. Bahkan apabila izin ekspor tidak lolos, para pelaku usaha eksportir harus mendaftar dan audit dari awal Kembali. Benny menilai hal ini menjadi kendala dan memberatkan para pelaku usaha UMKM sarang burung walet.

"Pelaku eksportir sarang burung walet harus mendapat perlakuan yang sama dalam hal regulasi. Pemerintah harus mendorong agar ini bisa terealisasi dengan baik," ujar Benny dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (14/3/2021).

Benny menilai komoditas ini sangat diminati di pasar China. Dia menilai, ekspor sarang burung walet dapat mendukung komoditas produk lokal untuk diekspor dapat terwujud dan bermanfaat.

"Selain pendapatan devisa, tentunya ini bisa mengembangkan dan membuka lapangan kerja buat masyarakat," ujar Benny.

Benny juga meminta kepastian pelayanan perizinan untuk pelaku usaha yang mengajukan izin ET-SBW. Dia meminta izin tersebut bisa diurus tak lebih dari 3 hari.

Pendapatan devisa negara dinilai Benny akan meningkat apabila para pelaku eksportir sarang burung walet memiliki izin legal dengan mudah. Apalagi, Indonesia diklaim memiliki menjadi sentra sarang burung walet di dunia, 80% jumlah sarang burung walet ada di Indonesia. kbc10

Bagikan artikel ini: