21 Mobil dari 6 pabrikan ini masuk daftar bebas PPnBM

Selasa, 2 Maret 2021 | 11:41 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintan mulai memberlakukan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga nol persen untuk pembelian mobil baru yang berlaku mulai Maret 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

PPnBM diberikan dengan diskon berkisar 100 persen hingga 25 persen dalam tiga tahap dan berlaku selama sepuluh bulan mulai massa pajak Maret 2021 hingga masa pajak Desember 2021.

Adapun insentif PPnBM mobil diberikan selama sembilan bulan. Relaksasi pajak ini berlaku untuk jenis mobil di bawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4x2.

Selain itu, PPnBM mobil baru hanya berlaku untuk kendaraan roda empat yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen.

Jenis-jenis mobil yang bisa mendapatkan pembebasan PPnBM 0 persen antara lain jenis kendaraan multi pupose vehicle (MPV) kelas low, low cost green car atau LCGC, dan mobil kelas sedan.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, terdapat 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon tarif PPnBM mobil baru. 

Varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Segmen tersebut dipilih karena produk dalam negeri telah menguasai lebih dari 91 persen pasar Indonesia dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 80 persen.

“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” jelas Agus.

Di dalam Kepmenperin Nomor 169 Tahun 2021 ini juga menyebutkan, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

“Dalam Kepmen, disebutkan bahwa perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal (local purchase) dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal dalam kegiatan produksi,” lanjutnya.

Di samping itu, perusahaan juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja penjualan triwulan.

“Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah di bidang perpajakan dan/atau melibatkan lembaga verifikasi independen,” kata dia.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal, Kemenperin mengusulkan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penghapusan sebagai kendaraan bermotor penerima fasilitas PPnBM DTP.

Kemenperin sendiri sudah merilis daftar jenis mobil yang mendapatkan isentif pengurangan pajak PPnBM hingga nol persen. Sebanyak 21 jenis mobil berbagai merek yang mendapatkan diskon pajak tersebut.

Berikut daftar 21 jenis mobil yang seluruh variannya bisa menikmati insentif PPnBM:

  1. Toyota Yaris
  2. Toyota Vios
  3. Toyota Sienta
  4. Toyota Avanza
  5. Toyota Rush
  6. Toyota Raize
  7. Daihatsu Xenia
  8. Daihatsu Gran Max Minibus
  9. Daihatsu Luxio
  10. Daihatsu Terios
  11. Daihatsu Rocky
  12. Mitsubishi Xpander
  13. Mitsubishi Xpander Cross
  14. Nissan Livina
  15. Honda Brio RS
  16. Honda Mobilio
  17. Honda BR-V
  18. Honda HR-V
  19. Suzuki New Ertiga
  20. Suzuki XL-7
  21. Wuling Confero

kbc10

Bagikan artikel ini: