Usai beri DP nol persen, pemerintah godok keringanan pajak industri properti
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal seperti keringanan pajak bagi pengusaha properti. Hal ini kian melengkapi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi untuk sektor properti berupa uang muka atau down payment 0 persen untuk kredit pemilikan rumah/apartemen (KPR/KPA).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan pembahasan terkait relaksasi yang akan diberikan kepada industri properti.
“Sedang dibahas di internal pemerintah, terutama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran terkait dengan skema insentif untuk industri perumahan,” kata Susiwijono seperti dikutip, Senin (22/2/2021).
Namun, Susiwijono juga menambahkan, pemerintah juga akan menimbang kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung kebijakan insentif tersebut.
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan Anggaran Askolani mengatakan hal yang senada. Askolani bilang, saat ini pemerintah sedang menimbang hal tersebut, termasuk dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Namun, soal bentuk dan besaran relaksasi yang akan diberikan, Askolani masih belum bisa mengatakannya. Menurutnya, ini harus menunggu sampai pembicaraan sudah selesai.
Sebelumnya, BI dan OJK sudah mengeluarkan kebijakan relaksasi loan to value (LTV) KPR/KPA. Dengan relaksasi tersebut, konsumen bisa membeli rumah tipe tertentu secara KPR tanpa menggunakan uang muka / DP 0 persen. kbc10
RI bakal miliki 'Silicon Valley' seluas 888 ha
Sunat bagi pria dewasa, antara aspek agama dan kesehatan
Jenderal Moeldoko bicara Indonesia bisa jadi negara maju pada 2045
Ketua DPD RI nilai masalah honorer harus diselesaikan dengan klausal tersendiri
Asian Agri salurkan 2.000 liter minyak goreng untuk korban banjir NTT