Sepeda masuk SPT Pajak, pengamat: Kalau harganya di bawah Rp5 juta gak usah
JAKARTA, kabarbisnis.com: Sepeda bakal dimasukkan dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). SPT merupakan sebuah surat yang digunakan dalam wajib pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak.
Atas kebijakan tersebut, pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, sepeda yang layak dikenakan pajak yakni sepeda dengan kategori sepeda mahal. Sebagai informasi, sepeda dimasukkan dalam daftar harta yang wajib diisi dalam SPT dengan kode harta 041.
“Yang dikenakan harus ditambahkan sepeda harga berapa jadinya tidak seluruh sepeda. Kalau harganya di bawah lima juta rupiah saya kira ga usah dimasukkan lah,” ujarnya seperti dikutip, Senin (22/2/2021).
Menurut dia, tidak masalah jika sepeda dengan kategori sepeda mahal dikenakan pajak. Terutama sepeda-sepeda impor yang memang memiliki nilai yang cukup mahal dibanding sepeda produk dalam negeri.
“Gapapa artinya ini kan yang mahal-mahal sepeda impor kan? Iya pasti, kalau dalam negeri ga mahal segitu kan. Pakai buatan dalam negeri aja, memajukan industri dalam negeri juga kan,” kata Djoko.
Sementara itu, menurut Djoko kebijakan pemerintah untuk pesepeda juga diperlukan. Antara lain yakni, mengadakan angsuran pembelian sepeda serta adakan insentif bagi pengguna rutin sepeda (setiap hari menggunakan sepeda untuk beraktivitas). kbc10
RI bakal miliki 'Silicon Valley' seluas 888 ha
Sunat bagi pria dewasa, antara aspek agama dan kesehatan
Jenderal Moeldoko bicara Indonesia bisa jadi negara maju pada 2045
Ketua DPD RI nilai masalah honorer harus diselesaikan dengan klausal tersendiri
Asian Agri salurkan 2.000 liter minyak goreng untuk korban banjir NTT