Tolak gugatan Machud Arifin-Mujiaman, MK menangkan Eri Cahyadi-Armudji

Rabu, 17 Februari 2021 | 09:00 WIB ET

SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan paslon Machfud Arifin-Mujiaman terkait sengketa Pilkada Surabaya dalam sidang pleno terbuka yang digelar secara daring Selasa (16/2/2021).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," demikian petikan putusan MK yang pembacaannya dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.

Dalam putusan yang dibacakan hakim anggota Manahan MP Sitompul menyatakan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan dipersidangan, perolehan suara pemohon (Machfud-Mujiaman) adalah 451.794 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (Eri-Armudji) adalah 597.540 suara. Sehingga selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait sebanyak 145.746 suara atau 13,89 persen.

"Dengan demikian, selisih perolehan suara pemohon dengan peraih suara terbanyak yaitu paslon nomor urut 1 melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016," ujar Manahan.

Karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 tersebut, lanjutnya, pemohon mendalilkan telah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 secara strukur, sistematis dan masif (TSM) di seluruh wilayah Surabaya. Lagi-lagi, tudingan itu tak terbukti.

Menurut Machfud-Mujiaman dalam gugatannya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Pemkot Surabaya menggunakan program dan kebijakannya untuk memenangkan Eri-Armudji. Salah satu yang menjadi poin yang digugat Machfud-Mujiaman adalah surat Risma. Padahal, Risma sebagai pengurus PDI Perjuangan sah melakukannya.

"Terkait surat terbuka Tri Rismaharini dan bahan kampanye yang menggunakan nama dan foto Tri Rismaharini berdasarkan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) PKPU 11/2020 desain dan materi alat peraga kampanye (APK) dapat memuat foto pengurus partai politik. Dari buki-bukti yang disampaikan pemohon MK tidak menemukan bukti selebaran ataupun brosur yang menampilkan foto Tri Rismaharini dalam jabatannya sebagai wali kota. Demikian juga dengan video pesan Tri Rismaharini kepada warga Surabaya tidak mencantumkan jabatan wali kota Surabaya," jelasnya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum mengenai pelanggaran yang didalilkan pemohon tersebut, kata Manahan MP Sitompul, MK berpendapat dalil dan alat bukti yang diajukan pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada MK untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016 yang mengatur ambang batas selisih suara yang bisa disengketakan. kbc9

Bagikan artikel ini: