Tes GeNose sudah diterapkan di angkutan kereta, kapan di bandara?

Senin, 8 Februari 2021 | 11:45 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Metode pemeriksaan GeNose C19 mulai dimanfaatkan untuk syarat melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.

Calon penumpang kereta cukup menunjukkan hasil pemeriksaan GeNose C19 sebelum melakukan perjalanan. Lantas apakah hal ini juga berlaku untuk moda transportasi pesawat udara?

PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa sejauh ini belum ada perubahan mengenai persyaratan untuk dapat melakukan perjalanan domestik dan internasional di Indonesia.

Dalam keterangannya, setiap penumpang pesawat masih harus memenuhi syarat sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi.

Dijelaskan, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk tujuan Denpasar, Bali.

Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Denpasar, Bali, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku 2 x 24 jam.

Sementara itu, sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19, dinyatakan bahwa pelaku warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Aturan ini dikecualikan bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas. WNA juga masih diperbolehkan masuk ke Indonesia, bagi:

  • Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
  • Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)
  • WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Adapun setiap WNI yang kembali ke Tanah Air tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia. Setiap WNA dan WNI yang diperbolehkan masuk ke Indonesia juga harus membawa surat hasill RT-PCR yang berlaku maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sesampainya Indonesia, akan dilakukan tes ulang RT-PCR dan pelaku perjalanan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari di tempat yang telah ditentukan.

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, kedua peraturan tersebut diberlakukan guna mewujudkan penerbangan sehat di tengah pandemi Covid-19.

“Agar penerbangan tetap dapat berkontribusi optimal dalam mendukung aktivitas masyarakat dan turut mendorong pertumbuhan perekonomian, maka operasional harus memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19,” ujar Muhammad Awaluddin, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (6/2/2021).

Peraturan yang mengatur perjalanan di dalam negeri (SE Kemenhub Nomor SE 3 Tahun 2021) dan yang mengatur perjalanan internasional (SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021) akan berlaku hingga 8 Februari 2021. Untuk peraturan yang berlaku selanjutnya akan disampaikan dalam kesempatan berikutnya.

Sebelumnya PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, sebagai syarat untuk naik Kereta Api Jarak Jauh mulai Jumat (5/2/2021).

Selain Stasiun Pasar Senen, layanan pemeriksaan GeNose juga akan tersedia di Stasiun Yogyakarta pada tanggal yang sama. GeNose adalah alat deteksi Covid-19 melalui embusan napas yang dikembangkan oleh tim peneliti Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta.

GeNose pun menjadi alternatif pemeriksaan Covid-19 bagi calon penumpang KA jarak jauh selain rapid test antigen dan tes polymerase chain reaction (PCR). Moda transportasi KA dipilih menjadi yang pertama untuk penerapan pemeriksaan Covid-19 menggunakan GeNose karena harga tiket pada rute tertentu lebih murah dibandingkan harga rapid test antigen. kbc10

Bagikan artikel ini: