Pelarangan WNA masuk RI juga diperpanjang hingga 8 Februari

Jum'at, 22 Januari 2021 | 09:18 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama dua pekan, sehingga berakhir di 8 Februari 2021. Perpanjangan pembatasan ini juga termasuk untuk pelarangan Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Tanah Air.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat ini sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun pertimbangannya, karena masih ada beberapa daerah yang angka kasus positifnya masih tinggi.

"Jadi sesuai dengan hasil ratas tadi Bapak Presiden sudah setujui PPKM mengingat dari data yang ada 72 provinsi masih ada. Beberapa mulai penurunan tapi kurvanya belum turun ke bawah, hanya di Banten dan Yogyakarta. Sehingga diperpanjang 2 minggu dimulai 26 Januari 2020 - 8 Februari 2021," jelasnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Airlangga menambahkan, perpanjangan pembatasan ini juga berlaku kepada pelarangan Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Tanah Air. "Termasuk pembatasan WNA di Indonesia dilakukan pelarangan 26 sampai 8 Februari," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali didasarkan pada hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis (21/1/2021).

"Tadi di-update mengenai situasi Covid-19 dimana per 20 Januari tingkat kasus positif akumulasinya 939.948 orang, dengan tingkat kesembuhan 81,2 persen, tingkat kematian 2,9 persen dan positivity rate 16,6 persen," jelas Airlangga.

Airlangga turut menjelaskan hasil pemberlakuan PPKM di 7 provinsi yang meliputi 77 kabupaten kota. Tercatat ada 29 kabupaten dan kota masih berisiko tinggi, 41 kabupaten dan kota berisiko sedang, dan 3 kabupaten dan kota berisiko rendah. kbc10

Bagikan artikel ini: