Sulit dilakukan, OJK usul spin off bank syariah tak diwajibkan

Rabu, 20 Januari 2021 | 09:21 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan proses spin off (pemisahan) bank syariah dari induknya tidak wajib dilakukan.

Sesuai ketentuan, spin off Unit Usaha Syariah (UUS) ini wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak diterbitkannya UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Artinya, spin off harus dilakukan paling lambat pada 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengakui, spin off sulit dilakukan bagi beberapa bank, terutama Bank Pembangunan Daerah (BPD).

"Banyak yang bertanya, apakah spin off akan dilanjutkan? Karena spin off butuh permodalan bagi induknya untuk sediakan modal. Itu memang tidak mudah terutama bagi beberapa bank termasuk BPD," kata Heru dalam paparan Outlook Ekonomi Syariah secara virtual, Selasa (19/1/2021).

Heru menuturkan, usulan itu disampaikan OJK ketika pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Sektor Keuangan.

Dalam RUU, spin off bank syariah tak lagi menjadi kewajiban (mandatory), melainkan secara sukarela (voluntary).

"Bagi yang kuat silakan spin off, bagi yang belum silakan gabung dengan induknya untuk tetap melakukan kegiatan sebagai anak usaha atau UUS," ungkap Heru.

Lebih lanjut dia menyampaikan, pihaknya belum menerima pengajuan laporan konversi bank konvensional menjadi bank syariah setelah BPD Mataram, NTB.

"Saya belum lihat apakah ada yang mengajukan lagi kepada OJK. Tapi sebetulnya kita tetap support perkembangan apapun untuk mengembangkan bank syariah," ujar dia. kbc10

Bagikan artikel ini: