Transaksi keuangan kian meningkat, perkuat perlindungan konsumen
JAKARTA, kabarbisnis.com: Indonesia diharapkan terus memperkuat perlindungan konsumen, di tengah transaksi keuangan digital yang masih potensial dan diperkirakan akan terus meningkat.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina menuturkan Indonesia merupakan pasar yang menjanjikan untuk layanan dan transaksi keuangan digital. Ini ditunjukkan tren positif pertumbuhan nilai akumulasi pembelian atau GMV.
Menurut laporan Google, Temasek dan Bain 2020, Indonesia mengalami kenaikan konsumen digital baru sebesar 37% saat pandemi Covid-19, berdasarkan survei pada periode Mei-Oktober 2020.
Terlebih, 9 dari 10 konsumen digital baru mengaku akan terus menggunakan layanan digital, bahkan setelah pandemi berakhir. Seperti berbelanja online dan memesan makanan melalui aplikasi instan.
"Hal ini berpotensi menarik minat mereka untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi dana pada perusahaan maupun dalam bentuk perusahaan berbasis teknologi dan komunikasi itu sendiri di Indonesia," kata Siti di Jakarta, Minggu (17/1/2020).
Sepanjang 2020, pada laporan yang sama, akumulasi nilai pembelian melalui platform digital di Tanah Air mencapai US$44 miliar atau sekitar 16% PDB Indonesia berdasarkan data BPS kuartal III/2020.
Pada tahun 2025, akumulasi nilai akan mencapai US$124 miliar. Estimasi ini dilakukan mengacu tren pertumbuhan sejak 2015 yang menghasilkan prediksi rerata 23%. "Untuk itu, upaya perlindungan konsumen juga perlu terus diperkuat," ujarnya.
Penguatan perlindungan konsumen, sambung Siti juga mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Dina menyarankan, pemerintah perlu merevisi UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsume karena belum mengakomodasi ekosistem ekonomi digital di dalamnya.
"Padahal kegiatan ekonomi digital yang melibatkan penyedia jasa dan layanan serta konsumen juga membutuhkan adanya payung hukum terkait perlindungan konsumen," jelasnya.
Perlindungan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi. Serta merupakan instrumen penting untuk pemerintah siapkan sebelum implementasi pajak digital.
Kendati sudah masuk dalam UU 8/2008 dan UU 11/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan turunannya seperti PP 80/2019 serta PP 71/2019, sebagian aspek perlindungan konsumen digital masih luput. "Seperti beberapa model bisnis dropshipping, kontrak digital, jumlah dan jenis data yang boleh dikumpulkan penyelenggara, dan penyelesaian sengketa lintas negara," ujarnya.
Ke depan, tidak menutup kemungkinan, pertumbuhan ekonomi nasional akan banyak disokong sektor ekonomi digital. Pandemi Covid-19 memengaruhi percepatan proses transformasi digital di Indonesia.
Perusahaan berbasis teknologi yang menyediakan layanan berbasis software. Misalnya pembelajaran jarak jauh, e-commerce dan telehealth mengalami peningkatan jumlah traffic dan pendapatan saat dimulainya pembatasan sosial.
"Investasi asing yang masuk ke Indonesia sebaiknya tidak dilihat sebagai hal negatif yang dapat mengancam perekonomian domestik," katanya.
Investasi asing juga memiliki dampak positif karena tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi secara makro, tetapi juga dapat membuka lapangan kerja. Secara tidak langsung, hal ini juga akan mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan jika perkembangannya dipantau.
Sehingga daya beli masyarakat naik, tambahan capital lending yang berguna untuk pembiayaan perusahaan dalam negeri, meningkatkan kompetisi dari segi kualitas produk, hingga teknologi produksi dan etos kerja. "Jadi, investasi bukan hanya dilakukan untuk kepentingan ekonomi, tetapi juga kompetisi kualitas bagi tenaga kerja," pungkasnya.kbc11
Hati-hati! Empat Kosmetik Ini Dilarang Beredar di RI
BI Siapkan Rp197,6 Triliun Uang Baru buat Lebaran, Begini Cara Penukarannya
Mampukah THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Angkat Ekonomi RI Tumbuh 5,2%?
AstraPay Incar Transaksi Rp5 Triliun Selama Ramadan 2024
Mudik Pakai Mobil Listrik Tak Lagi Panik, Nih Deretan SPKLU di Ruas Tol Trans Jawa