Hadapi gugatan di MK, Tim Eri-Armudji siapkan bukti dugaan pelanggaran Machfud-Mujiaman
SURABAYA - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya telah menyiapkan segudang bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan pendukung Machfud Arifin dan Mujiaman.
Dugaan pelanggaran itu, mulai bagi-bagi sembako, sarung, baju dan uang saat kampanye. Bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut akan dibeberkan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), jika Machfud-Mujiaman menggugat kemenangan yang diraih pasangan Eri Cahyadi-Armudji.
“Jadi segudang bukti sudah kami siapkan. Masyarakat yang berbondong-bondong melaporkan ke kami. Mereka pun siap jadi saksi. Puluhan perkara juga sudah kita laporkan ke Bawaslu. Semuanya akan jadi senjata kita di MK," kata Tomuan Sugiarto dari BBHAR DPC PDIP Surabaya, Minggu (20/12/2020).
Tomuan menjelaskan, pembagian sembako, uang, dan sarung untuk mempengaruhi masyarakat agar memilih paslon no 2, Machud Arifin-Mujiaman, menggunakan metode sistematis dan berlangsung massif.
Dijelaskan, warga penerima sembako diorganisir pengurus RT/RW dan PKK dan diminta menyertakan KTP, KK dan nomor handphone untuk pendataan. Bahkan, bagi-bagi uang, banyak ditemukan pada malam hari sebelum coblosan.
"Warga yang menerima sembako wajib melampirkan KTP Surabaya, lalu ada yang bilang datanya akan diinput dalam aplikasi," ujar Tomuan.
Dia menjelaskan, seharusnya MK tidak perlu memproses gugatan MA-Mujiaman karena selisih suara di Pilkada Surabaya sangat tebal, yaitu hampir 14 persen, yaitu 56,94 persen dibanding 43,06 persen. Beda di antara dua kandidat itu adalah 145.746 suara.
“Andaikata kemenangan Eri-Armudji sangat tipis, misal hanya unggul 0,5 persen, perselisihan hasil Pilkada lebih rasional untuk dilakukan,” katanya.
Mengacu pada Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pilkada kabupaten/kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa bisa dilakukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
Meski MK tetap membuka ruang gugatan dengan melihat bukti permulaan, kata Tomuan, gugatan Machfud-Mujiaman dinilai tak rasional. Karena saking besarnya selisih kekalahan duet yang diusung PKS dan Partai Demokrat tersebut.
"Kalau memang selisihnya tipis, misalnya pun 0,8 persen, atau bahkan 2 persen, kemudian dinilai ada pelanggaran, masih rasional untuk disengketakan. Bagaimana membangun kerangka logika bahwa selisih tebal 14 persen atau 145.000 suara itu dituduh hasil kecurangan?” ujar Tomuan.
Tomuan percaya MK akan bersikap adil dan obyektif dengan menolak gugatan Machfud-Mujiaman. “Kami percaya majelis hakim yang mulia di MK akan menolak bila memang Machfud-Mujiaman mengajukan gugatan,” ujarnya.
Theme Park Segera Dibuka, 200 Unit Rumah dan Ruko Free PPN di CitraLand City Kedamean Terjual
Siap-siap War Tiket! Westlife Bakal Manggung di Candi Prambanan Yogyakarta
Rupiah Tembus Rp16.200, BI Siapkan Intervensi
BNI Beri Dukungan Program Masjid Ramah Kemenag