Dinilai merugikan, Ahli Agen Asuransi Umum desak OJK revisi POJK 69/2016

Selasa, 1 Desember 2020 | 10:20 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnis.com: Perkumpulan Ahli Agen Asuransi Umum Indonesia (A3UI) menyesalkan aturan yang dibuat OJK yang tertera dalam POJK 69/POJK.05/2016 tentang keharusan agen asuransi umum untuk melakukan kerjasama hanya dengan satu perusahaan asuransi. 

Aturan tersebut dinilai sangat merugikan pihak agen, utamanya agen kecil yang masuk kategori UKM. Karena aturan tersebut telah membatasi para agen dalam mencari nasabah, utamanya nasabah dengan nilai investasi yang cukup besar.

"Dalam POJK itu menjelaskan bahwa agen harus MoU dengan satu perusahaan asuransi umum. Padahal itu tidak akan nyambung karena kalau agen memiliki bisnis  Rp100 miliar, maka perusahaan yang diajak MoU itu tidak bisa menanggung semuanya," tegas Ketua Umum A3UI Baidi Montana di Surabaya, Senin (30/11/2020).

Untuk itu, ia mendesak OJK untuk merevisi aturan tersebut agar agen asuransi berskala Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa kembali bernafas. Apalagi di saat pandemi banyak karyawan di PHK dan beralih menjadi agen asuransi. Mereka itu hanya dibayar atau mendapatkan komisi disaat asuransi yang ditawarkan berhasil.

"Kami konsisten memperjuangkan perubahan atas ketentuan pasal 17 ayat 1 POJK 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Re-Asuransi Syariah juncto ketentuan romawi V angka 1 huruf c SEOJK. No. 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi, yang pada pokok mengatur syarat 1 agen 1 Asuransi," tegasnya.

Selain itu, ia  juga konsisten memperjuangkan A3UI agar dapat diakui sebagai organisasi profesi yang otonom sebagai mitra sejajar dengan pendahulunya antara lain AAUI dan APARRINDO.

"Berapa hari yang lalu, perusahaan asuransi merilis kode etik agen. Itu tidak  masuk akal. Perusahaan asuransi kok membuat kode etik profesi. Kalau SOP, bisa tetapi kalau kode etik, harusnya yang menentukan ya perkumpulan profesi yang bersangkutan, bukan perusahaan asuransinya. Ini sudah berada di luar kewenangan mereka," tegas Baidi Montana.

Dua hal tersebut akan menjadi rekomendasi atau bahasan penting dalam Rakat Kerja Nasional Pertama yang digelar oleh A3UI besok pada, Selasa (1/12/2020) di Surabaya. Rakernas yang akan digelar secara virtual ini akan dihadiri oleh seluruh pengurus DPP, DPW dan DPD A3UI di seluruh Indonesia.

"Walaupun dalam masa pandemi Covid-19, semangat untuk terus berjuang mewujudkan A3UI sebagai wadah Profesi Agen Asuransi yang bermartabat terus menggelora.  Keputusan rakernas nantinya menjadi pedoman dan acuan kerja organisasi untuk kemajuan kedepan yang lebih baik dan bermanfaat untuk kesejahteraan anggota dan sekaligus memberikan sumbangsih untuk kemajuan Perasuransian di Indonesia" pungkasnya.kbc6

Bagikan artikel ini: